- Beranda
- Berita Terkini
Ditanya Tentang Hubungan Spesial, Putri Candrawathi Terdiam
...
TS
jpnn.com
Ditanya Tentang Hubungan Spesial, Putri Candrawathi Terdiam
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo jpnn.com
JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku terdiam ketika ditanya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Brigadir J.
Baca Juga:
Setelah Menonton Video Pembunuhan Brigadir J, Pamen Ini Gemetar, Sampai Tak Bisa Berdiri
Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.
“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tetapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.
"Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.
Baca Juga:
Militer Myanmar Tak Sengaja Mengebom India, Satu Desa Nyaris Jadi Korban
Dia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya.
“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.
Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, dia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU
Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Sumber:
Ditanya Tentang Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Putri Candrawathi Terdiam, Lalu....
AHY Soroti Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Ini Katanya
Diubah oleh jpnn.com 13-01-2023 06:36
0
257
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Terkini
4.9KThread•1.8KAnggota
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru