Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DeripramaAvatar border
TS
Deriprama
Mengenal izin usaha pertambangan
“Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan”.

Bagi Anda para pelaku usaha yang ingin memiliki perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pertambangan di Indonesia saat ini, sebaiknya perlu mengerti hal-hal apa saja yang menjadi poin penting, khususnya aspek legalitas terkait bidang usaha Jasa Pertambangan setelah adanya ketentuan baru di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah melalui Kementrian Energi Dan Sumber Daya Masnusia telah menerbitakn Peraturan baru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No.34/2017”). Permen ESDM No.34/2017 menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No.24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

Permen No.24/2012 ini dahulunya sebagai dasar hukum untuk diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Pertambangan. SKT inilah yang menjadi legalitas izin Usaha yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang, salah satunya misalnya pada bidang usaha jasa konsultasi manajemen dll.

Namun, dengan pemberlakuan Permen ESDM No.34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan sebagai legalitas untuk kegiatan usaha jasa pertambangan non inti sudah dinyatakan tidak berlaku karena bidang usaha jasa pertambangan non inti sudah dihapus.

Permen ESDM No.34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.

Adapun bidang usaha jasa penunjang tertentu tersebut misalnya, untuk Konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan terbatas di bidang usaha penyelidikan umum, Ekplorasi, Studi kelayakan, Kontruksi penambangan, Pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, Pacatambang dan Reklamasi, serta Keselamatan dan Kesahatan Kerja.

Cara pengurusan IUJP
kipas.angin.199Avatar border
as1313Avatar border
InRealLifeAvatar border
InRealLife dan 4 lainnya memberi reputasi
-3
663
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.