Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vr13mAvatar border
TS
vr13m
Apakah kalian tahu kalo nikah itu ……


Bukah`

Di Era yang serba online ini semua bisa dilakukan dengan lebih cepat dan praktis tak terkecuali yang saat ini akan ane bahas dan infokan buat agan semua. Biasanya kalo agan/ aganwati mau kimpoi itu kan harus mau repot menyiapkan beberapa berkas yang banyak dan datang ke KUA apa lagi tempatnya jauh kan.

Ada kabar gembira buat agan yang mau berencana menikahi pujaan hati dalam waktu dekat ini,pasalnya Kemenag meluncurkan sebuah Sistem Informasi Managemen Nikah atau disebut SIMkah. Dengan ini ente bisa mendaftar nikahsecara daring atau online dengan sangat mudah dan murah. Asyikan ==emoticon-Wow




Nikah Online

Persyaratan Daftar Nikah Daring

Sebelumnya ada beberapa syarat yang harus ente persiapkan sebelum mendaftar secara online, diantaranya sebagai berikut :

1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan domisili kedua calon pengantin.

2. Akta Kelahiran, KTP, dan KK

3. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat

4. Persetujuan calon pengantin

5. Persetujuan orang tua/ wali bila pengantin berusia ˂ 20 tahun

6. Persetujuan dari pengadilan kalo orang tua/ wali sudah tiada

7. Persetujuan izin poligami dari pengadilan bila suami mau kimpoi kedua kali

8. Surat kematian/ cerai bagi calon pengantin yang menyandang status duda/ janda

9. Foto ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar) untuk masing masing calon

Scan semua berkas tersebut yak dan unggah melalui website.



Cara Daftar Kimpoi Daring dengan SIMkah

1. Buka website simkah.kemenag.go.id

2. Lakukan pendaftaran dengan klik “DAFTAR

3. Pilih lokasi pelaksanaan Akad Nikah

4. Pilih provinsi, kota dan kecamatan

5. Pilih apakah akan nikah diluar/ dalam KUA

6. Tulis tanggal dan jam akad nikah

7. Isi data diri kedua calon pengantin

8. Unggah dan lengkapi daftar dokumen persyaratan

9. Isi nomor hape dan email

10. Unggah foto kedua calon pengantin

11. Cetak bukti pembayaran




Ciwin

Setelah itu pihak KUA akan melakukan proses verifikasi dan agan akan segera dihubungi. Pendaftaran nikah online ini akan sangat membantu agan yang mau simpel dan menghemat waktu. Lepas itu agan tinggal mempersiapkan biaya akad, resepsi dan pengeluaran lainnya.

Sekian info dari ane dan selamat menempuh hidup baru buat agan yang berencana mau menyusul yang baru baru ini.hehehe,.....emoticon-Jempol

Sumber :Golet neng google 


0
566
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.