moonspaceearthAvatar border
TS
moonspaceearth
Saling Tolak ! Kuasa Hukum Vs Jaksa | Binary Quotex Doni Salmanan
Kemarin giliran Jaksa yang menolak pembelaan Doni Salmanan, setelah sebelumnya pada sidang hari Kamis lalu, pihak kuasa hukum yang menolak dakwaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binary Option Platform Quotex.

Penolakan Kuasa Hukum
  Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada hari Kamis lalu, kuasa hukum Doni Salmanan menolak dakwaan dari Jaksa. Beberapa poin penolakan dari penasehat hukum Doni Salmanan:
  1. Menurut penasehat hukum, pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sama sekali tidak terbukti dilakukan kliennya.
  2. Penasehat hukum membantah jika terdakwa menyampaikan berita bohong saat menjalankan tugas sebagai afiliator.
  3. Penasehat hukum menolak secara tegas keterangan saksi-saksi dari JPU yang telah dihadirkan. Menurutnya, ada berbagai kejanggalan dalam proses menghadirkan sanksi.
  4. Kejanggalannya adalah banyak saksi yang tidak terdaftar atau belum di-BAP penyidik. JPU pun dinilai melanggar tata tertib persidangan yakni kembali memohon untuk menghadirkan saksi, saat agenda sidang sedang menghadirkan saksi dari kuasa hukum.
  5. JPU menghadirkan kembali saksi, padahal saat itu persidangan sudah memasuki agenda pembuktian keterangan saksi dari kuasa hukum, selain itu saksi tersebut tidak di sumpah terlebih dahulu
  6. JPU menyebut bahwa terdakwa menampung dana dari member untuk bermain trading. Padahal, setiap dana dari member langsung menuju rekening dari platform Binary Option tanpa masuk ke rekening terdakwa.
  7. Para member yang menyebutkan dirinya sebagai korban sebanyak 25.000 orang. Namun, yang terdaftar dalam Paguyuban Doni Salmanan hanya 172 orang
  Sesuai dengan terjemahan Undang-undang, pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hanya bisa dijeratkan pada seseorang yang terlibat langsung pada suatu proses transaksi. “Dalam hal ini terdakwa hanya mengarahkan saja para member untuk melakukan langkah-langkah agar meraih kemenangan,” kata penasehat hukum, Kamis lalu.
  “Pasal yang dijeratkan pada terdakwa tersebut dianggap multitafsir, bagi penyidik dan perangkat lainnya,” ujarnya.
  Meski demikian, pihaknya membenarkan jika terdakwa mengarahkan para member melalui sosial media atau platfrom tertentu, seperti YouTube. Namun dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa hanya mengarahkan sesuai dengan apa yang diinstruksikan platform Binary Option Quotex.

Penolakan Jaksa Penuntut Umum
  Kemarin, Senin 05-Desember-2022, sidang lanjutan kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan itu digelar lagi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.
  Dengan agenda sidang replik yang digelar secara hybrid karena Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring,
  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan berita bohong sehingga banyak orang yang dirugikan dengan menolak semua pleidoi atau pembelaan terdakwa Doni Salmanan.
  JPU menyatakan harta yang dimiliki Doni merupakan hasil pencucian uang. Salah seorang dari JPU, menerangkan bahwa tidak melihat adanya sikap maaf atau tindakan yang tidak melawan hukum dari terdakwa.
  Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong karena tindakannya meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong dan disebarkan secara berkali-kali. “Video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik”.
  “Baik tentang berita bohong atau tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa, kemudian terdakwa tidak pernah mengakui bahwa dirinya seorang afiliator,” ucapya.
  Perbuatan tersangka, katanya, bertentangan dengan undang-undang karena kondisi platfrom Quotex yang tidak memiliki izin. “Tapi terdakwa masih menggunakan platfrom tersebut, padahal telah diperingati oleh Satgas Waspada Investas. Hal itu juga tidak diingat oleh kuasa hukum,” jelasnya.
  Terdakwa sebagai afiliator, katanya, kerap mengecoh korban. Saat korban bermain, terdakwa sengaja menaikkan harga ketika korban akan memutuskan memilih atau tidak pada saat akhir permainan.
  “Hal itu berkolerasi dengan apa yang disampaikan korban saat memberikan keterangan di persidangan,” katanya. Beliau juga mengatakan, kuasa hukum hanya mendatangkan empat saksi yang di bawah afiliasi terdakwa. Keterangan saksi dari kuasa hukum tersebut jauh berbeda dengan keterangan terdakwa.
  “Argumen kuasa hukum terkait penghasilan terdakwa yang didapatkannya dari menjadi afiliator, YouTuber, hingga yang lainnya tidak bisa diterima. Kegiatan sosial terdakwa kami anggap sebagai cara terdakwa untuk menutupi tindakannya terkait pencucian uang,” tuturnya.



Sumbernya

Diubah oleh moonspaceearth 06-12-2022 01:46
mamahku14Avatar border
h.suhengkiAvatar border
h.suhengki dan mamahku14 memberi reputasi
2
287
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Forex, Option, Saham, & DerivatifnyaKASKUS Official
15.8KThread2.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.