valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Disahkan Esok: RKUHP Luaskan Arti rudapaksaan, Oral Seks Dibui 12 Tahun


Jakarta - DPR akan mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12) esok. Sejumlah pasal baru muncul dalam RKUHP yang telah digagas sejak tahun 1960-an itu.

Salah satu yang baru di RKUHP adalah perluasan definisi rudapaksaan. Dalam KUHP sekarang, pemerkosaan adalah paksaan pria memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya. Nah, di RKUHP definisi ini diperluas yaitu di Bab rudapaksaan.

Berikut perluasan perbuatan yang dimasukkan delik rudapaksaan dengan ancaman 12 tahun penjara, yang dikutip dari Pasal 473 RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022):

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
2. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
3. persetubuhan dengan Anak;
4. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
5. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
6. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
7. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
8. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Ancaman diperberat bila korban anak, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, bila perbuatan di atas dilakukan suami-istri, maka tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

https://news.detik.com/berita/d-6442...dibui-12-tahun

@gaygene tidak suka ini.. emoticon-Mad (S)

Eh.. Ulama juga ga suka.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 05-12-2022 03:12
b.omatAvatar border
MegaFireAvatar border
viniestAvatar border
viniest dan 14 lainnya memberi reputasi
15
3.2K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.