Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Hukuman Mati Akan di Revisi? Apakabar Kasus Ferdi Sambo
Kemajuan jaman mempengaruhi banyak perubahan dalam sendi kehidupan manusia, termasuk juga dalam sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebuah negara bisa tertib dan teratur lantaran adanya hukum yang dibuat dan diberlakukan secara tegas terhadap siapapun yang melanggarnya.
Mengutip kompas.com dan sinpo.id (04/12/2022),Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 28 november 2022 pemerintah melakukan rapat terbatas di Istana Negara. Rapat yang di pimpin Presiden Jokowi itu membahas soal Proges pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I. Beberapa pasal RUU KUHP yang dibahas adalah penghapusan pencemaran nama baik dalam UU ITE, hingga soal Hukuman Mati.


sumber gambar: sinpo.id


BACA JUGA: Ngaku Anggota Polisi, Tukang Kayu Berhasil Setubuhi Bu Bidan Hingga Hamil
Dalam Rapat Terbatas yang dihadiri beberapa pejabat salah satunya Wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu disebutkan jika semua Fraksi di DPR sudah setuju dengan RUU KUHP yang di ajukan dalam rapat keputusan tingkat 1 pada 24/11/2022 kemarin. Rencananya RUU KUHP ini akan kembali dibawa ke DPR untuk di Sahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu mendatang.
Namun ada sebuah pasal yang menjadi sorotan tajam netizen yakni soal RUU KUHP Pasal Hukuman Mati. Dimana dalam RUU KUHP yang baru hukuman pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

Quote:

BACA JUGA: Agar Anti Maling, Kuncilah Stang Motor Ke Kanan Bukan Ke Kiri, Ini Alasanya
"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.

Simak videonya:



sumber video: youtubeBeritasatu

Peristiwa ini pun sontak membuat publik kaget, entah ada hubungannya atau tidak, yang jelas peristiwa naiknya RUU KUHP ini bertepatan dengan sebuah kasus yang begitu menyita perhatian publik, yakni kasus Ferdi Sambo CS. Patut diketahui bersama jika sampai detik ini kasus ferdi sambo masih bergulir di persidangan. Beragam bukti dan banyak saksi sudah di tunjukan oleh hakim di depan publik. Masyarakat pun melihat betapa kerap saksi yang kena semprot Pak Hakim karena keterangannya dianggap mengada-ngada atau berbohong.
Persidangan Kasus Ferdi Sambo





sumber: Youtube Kompas TV

Rasanya publik sudah mengikuti betapa proses pertama olah TKP kasus ini penuh dengan sandiwara dan rekayasa. Mahfud MD selaku Menkopolhukam pun kerap muncul di publik untuk menjadi narasumber dan bercerita banyak hal soal kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini, belum lagi kemunculan pengacara korban Alm. Yoshua Hutabarat dan mantan Kabareskim Purn. Jendral Susno Duadji yang kerap muncul di publik untuk membahas kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. 


Quote:


Ane pun berharap semoga RUU KUHP ini tidak segera di sahkan oleh DPR sebelum kasus Kasus ini berakhir. Atau Kalau perlu tidak usah di sah kan lah karena menurut ane sendiri pasalnya ini aneh. Bagaimana tidak aneh, jika sebelumnya misal seorang tersangka dijatuhi dihukum mati oleh hakim maka ia akan berada dipenjara dan menunggu waktu eksekusi tiba. Jika ia menolak vonis itu maka si tersangka bisa melakukan banding, jika bandingnya diterima maka ada kemungkinan hukumannya di anulir atau diperingan. Sedangkan RUU KUHP yang rencananya akan disahkan ini maka seorang yang telah di vonis mati oleh hakim, maka ia mendapat hukuman percobaan 10 tahun, apabila dalam rentang waktu tersebut ia berbuat baik maka hukumanya bisa diganti menjadi 20 tahun atau seumur hidup.. 
Aneh bukan?? setau ane ada beberapa kasus yang bisa dihukum mati, seperti Pembunuhan berencana hingga pengedar narkoba. Bayangkan jika hukuman mati dilakukan dengan percobaan?. sudah melakukan pembunuhan berencana, tiba-tiba didalam penjara ia berbuat baik lalu kemudian diganti 20 tahun bui? kira-kira itu sesuatu yang adilkah?. Bukankah jika orang di dalam penjara kemungkinan dia pasti berkelakukan baik?. kenapa bisa demikian? karena di dalam penjara tidak seperti kebebasan di dunia luar. Ini bukan soal 1 kasus saja, namun ini soal semua kasus yang menimpa rakyat Indonesia. Keadilan harus ada, Keadilan harus ditegakan.



Quote:



Diubah oleh dionlanang 10-12-2022 21:54
jakompankAvatar border
damel88Avatar border
screamo37Avatar border
screamo37 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.