Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rizalalaya12Avatar border
TS
rizalalaya12
masuk progers legislasi nasional 2021 Ruu miras sampai saat ini belum juga di sahka
Minuman beralkohol atau yang sering kita kenal dengan miras sudah bukan hal yang aneh lagi di kalangan masyarakat indonesia, adanya minuman beralkohol seiring munculnya dan pertumbuhan budaya awalanya konsumen minuman ini hanyalah orang- orang dewasa saja namun berjalanya pertumbuhan zaman, kemajuan industri dan efek modernisasi maka sekarang konsumen minuman ini juga banyak yang berasal dari kalangan anak remaja. Bahkan akhir - akhir ini justru remajalah yang lebih banyak mengkonsumsi minuman tersebut Dampak dari penggunaan minuman beralkohol tersebut menjadi masalah baru dikalangan masyarakat seperti yang terjadi di belakangan ini yaitu, adanya tabrakan, hilangnya kesadaran saat berkendara sehingga hal tersebut dapat merengut nyawa entah itu di jalan atau di tempat lainnya.
Dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol aparat penegak hukum yang paling bertanggungjawab terhadap efektif atau tidaknya RUU miras ini jika di sah kan. Penegak hukum adalah pihak mensosialisasikan maupun melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol Yang terjadi di indonesia peran aparat penegak hukum tidak banyak berpengaruh Hal ini terlihat dari masih sedemikian bebas dan maraknya peredaran dan penggunaan minuman ini di karenakan Ruu yang masih menjadi rencana dan belum di sah kannya RUU minuman beralkohol ini.
Meski menimbulkan sejumlah kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas tahun 2021, para Pelaku usaha di industri minuman beralkohol angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut, pada dasarnya izin usaha dan tata cara produksi miras sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol di kalangan masyarakat bahkan remaja dapat dengan mudah dalam memperoleh minuman beralkohol dari penjual baik itu didapat di kelurahannya maupun di daerah lain. Dalam menyikapi masalah ini pihak kepolisian tidak melakukan razia atau patroli secara berkala mungkin salah satunya masih belumnya di sah kannya RUU Minuman keras ini senhingga aparat masih kesulitan dalam penegakan pelaku minuman keras ini Aparat penegak hukum dalam arti di sini adalah polisi baru turun tangan ketika sudah terjadi kerusuhan, perkelahian yang muncul akibat dari pelaku pengkonsumsi minuman beralkohol di tempat Jika RUU miras di sahkan maka, akan memudahkan fungsi dari peneggak hukum dalam melakukan razia serta memperusulit peredaran miras baik dari pembuatan ataupun dari pelaku peminum itu sendiri. Mengingat banyaknya hal yang positif apabila RUU miras ini segera di sahkan maka alangkah baiknya undang-undang ini segera disahkan agar penegakan hukum bisa dengan mudah memutus peredaran miras ini.
Diubah oleh rizalalaya12 27-11-2022 04:36
0
370
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.7KThread4.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.