Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Rencana Gugat Aturan Upah Minimum Naik 10 Persen, Apindo: Diskusikan Dulu di Internal
Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons ditekennya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Antonius Joenoes Supit, mempertanyakan kebijakan kenaikan UMP. "Kalau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan UU atau PP, benar atau salah? Itu saja," ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 20 November 2022.

Kendati demikian, ia mengatakan asosiasinya masih akan melakukan diskusi internal untuk membahas langkah berikutnya atas peraturan menteri tersebut. “(Apakah akan mengugat) Kita akan diskusikan internal. Saya kebetulan masih di luar kota,” kata dia.

Ini bukan pertama kalinya asosiasi pengusaha mempersoalkan aturan pengupahan. Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1359 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen. Angkanya menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya berdasarkan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021-yang hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp 4.453.935.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan sebagian gugatan Apindo pada 12 Juli 2022. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur DKI, mencabut keputusan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengajukan banding, tapi ditolak PTUN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu pada Sabtu, 19 November 2022. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi. 


"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. 

Sementara, dari pihak Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 20 November 2022.

Said Iqbal menjelaskan Permenanker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.


Tempo

APINDO mau gugat pemerintah ke PTUN maksudnya ?
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.