Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Melawan Lupa, Suntik Mati TV Analog Sudah Diingatkan Sejak era SBY

Melawan Lupa, Suntik Mati TV Analog Sudah Diingatkan Sejak era SBY
Ilustrasi. Program ASO sudah digagas sejak 2007. (Foto: iStockphoto/simpson33)

arsipsumut.com

Sempat menuai drama penolakan dari grup stasiun televisi, program pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) bukanlah kebijakan kemarin malam. Prosesnya terbentang sejak periode pertama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini.

Diketahui, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, meski memadamkan siaran analog stasiun-stasiun televisinya, keberatan dengan program ASO ini dengan dalih merugikan rakyat, warga tak siap, hingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Kominfo, program ASO ini dimulai di era Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil (2004-2007) dengan mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.

Saat itu, aturan yang terdiri dari tiga halaman ini baru memuat lima keputusan. Termasuk, soal rencana induk (master plan) frekuensi penyiaran digital terestrial, standardisasi perangkat penyiaran digital terestrial, dan jadwal proses pelaksanaan migrasi dari sistem penyiaran analog dan digital secara bersamaan (simulcast).

"Semua Lembaga Penyiaran jasa televisi terestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital," demikian bunyi salah satu poin aturan yang ditandatangani 21 Maret 2007 itu.

Mulai awal 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air), Pemerintah mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2).

Ini merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007. Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah mengklaim terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.

"Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital," demikian dikatakan rilis Kominfo pada 2013.

Tifatul Sembiring, Menkominfo periode 2009-2014, mengatakan, peralihan dari TV analog ke digital berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

"Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya," ujar dia, dikutip dari Antara, Minggu (6/11).

"Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas," imbuhnya.

"Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat," sambung politikus PKS ini.

Di era Tifatul, Peraturan Menteri Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dibatalkan Mahkamah Agung.

Kominfo era Tifatul pun mewariskan program ini kepada Menkominfo selanjutnya, Rudiantara, dalam kondisi nyaris kekosongan hukum. Sempat menargetkan penuntasan migrasi saluran TV analog dari frekuensi 700 Mhz itu pada 2018, Kominfo kembali bertepuk sebelah tangan. RUU Penyiaran yang mandek di DPR menjadi salah satu pemicunya.

Dieksekusi setengah-setengah di Era Plate


Melawan Lupa, Suntik Mati TV Analog Sudah Diingatkan Sejak era SBY
Serah terima penjabat Menkominfo dari Rudiantara ke Johnny Plate, 2019. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)


Momentum ASO mulai mendapat angin usai peralihan kursi Menkominfo ke kader Partai NasDem Johnny G Plate. Hal itu terutama dipicu oleh pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 yang menetapkan tenggat pemadaman siaran analog dua tahun usai UU disahkan.

Peraturan turunannya, yakni PP nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat 2 November 2022.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap dihiasi maju-mundur dan setengah-setengah. Lima tahapan ASO yang rencananya digelar pada 17 Agustus 2021 batal dengan dalih pandemi Covid-19.

Kominfo kemudian memundurkannya ke 2022 menjadi tiga tahap ASO. Tahap pertama digelar pada 30 April. Sayangnya, cuma delapan kabupaten/kota yang menjadi peserta tahap pertama dari 166 kabupaten/kota yang mulanya dijadwalkan.

Demikian pula pada tenggat ASO Jabodetabek 5 Oktober 2022. Kominfo memundurkannya di detik akhir usai dilobi oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang dimotori MNC Group.

Pada tenggat akhir 2 November, Kominfo mengungkapkan ada 232 dari 514 kabupaten/kota yang jadi peserta ASO, termasuk Jabodetabek. Masih ratusan yang memiliki siaran analog, termasuk kota-kota besar seperti Surabaya dan Makassar.

Di luar daerah yang memang belum menerapkan ASO, siaran analog sempat tetap beredar usai tenggat Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.

"Tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup. Di kanan analog, kiri digital. Yang di sebelah kanan ada yang belum mati saya berharap kerjasamanya," ujar Plate di acara Countdown ASO di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

"Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat," imbuhnya.

Pihak yang berkukuh siaran digital masih yang itu-itu juga, terutama MNC Group, yang kini bersiap mengajukan tuntutan eprdata/pidana soal ASO.

Tifatul Sembiring pun mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti ASO.

"Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang," cetus dia.

"Dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada," tandas Tifatul.


Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20221107103100-213-870404/melawan-lupa-suntik-mati-tv-analog-sudah-diingatkan-sejak-era-sby

samsol...Avatar border
sontolnbongolAvatar border
sorkenAvatar border
sorken dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.