Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranggass829Avatar border
TS
ranggass829
Komcad Sumber Daya Nasional Memperkuat Negara
Komcad Sumber Daya Nasional Memperkuat Negara
Komponen cadangan (Komcad) yang digagas Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah tepat. Tujuan menurut penulis sudah Komcad memperkuat pertahanan negara dari ancaman dalam dan luar.
 
Komcad perlu didukung demi kelancaran dan memperkuat pertahanan bangsa ini. Komcad ini sumber daya nasional. Mereka adalah warga negara Indonesia. Mereka sukarela ikut menjadi relawan untuk membela dan memperkuat negara.

Mereka (Komcad) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.

Kalau wajib, komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.

Adapun, prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi.

"Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta," ucapnya.

Oleh sebab itu, Fahmi berpendapat, komcad yang deri berbagai profesi adalah solusi yang disiapkan sebagai pelaksanaan sishankamrata guna mempersempit disparitas militer konvensional, terutama dalam penanganan sumber-sumber ancaman yang relatif tak dikuasai militer konvensional.

Menurutnya, pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan berdasarkan kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

"Komcad adalah wadah yang menampung hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara di luar komponen utama."

Di sisi lain, Fahmi menjelaskan, hukum militer berlaku bagi komcad kala yang bersangkutan mengikuti penyegaran dan dimobilisasi.

Dengan demikian, perlu penyesuaian dan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, termasuk berkaitan dengan hukum acara.

"MK telah memerintahkan agar pembuat UU segera melakukan perubahan. Perintah itu sebenarnya dapat dikatakan telah membuka jalan bagi berlanjutnya agenda reformasi peradilan militer yang lebih menyeluruh." 



Sumber : Okezone.com
Diubah oleh ranggass829 03-11-2022 23:20
0
732
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.4KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.