newsbolaskorAvatar border
TS
newsbolaskor
Mabes Polri Akui Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Sudah Kedaluwarsa


BolaSkor.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sejumlah gas air mata di Tragedi Kanjuruhan sudah kedaluwarsa. Namun, ia mengklaim gas air mata yang sudah kedaluwarsa tidak berbahaya.

"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10), dilansir dari Antara.



“Jadi kalau sudah expired kadar zat kimianya berkurang, kemampuannya juga menurun. Kalau makanan ketika kedaluwarsa ada jamur atau bakteri yang menggangu kesehatan. Kalau ini kebalikannya, justru kadar kimianya berkurang,” tambahnya.

Meski begitu, ia tak mengetahui secara pasti berapa banyak gas air mata yang kedaluwarsa. Hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.



"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," kata jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, korban selamat justru mengalami pendarahan di mata, luka bakar, dan sesak nafas akibat terpapar gas air mata.



Komnas HAM mendalami pula dugaan gas kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu. Padahal gas air mata dilarang dalam Safety and Security Regulation Stadium FIFA, sesuai Pasal 19 B.

Sejauh ini sudah ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ini berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF) pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.



Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.



Lalu tiga lainnya ada personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.


Sumber
kabarotocomAvatar border
newsmerahputihAvatar border
side.idAvatar border
side.id dan 2 lainnya memberi reputasi
3
311
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita sepakbola
Berita sepakbola
1KThread580Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.