ih.sulAvatar border
TS
ih.sul
Modus Adopsi, Bayi Dijual Secara Ilegal


Pada tahun 2020, tercatat ada 212 kasus bayi yang ditelantarkan oleh orangtuanya. Bayi-bayi ini biasanya diletakkan di panti asuhan, diletakkan di depan pintu rumah orang tak dikenal, atau diletakkan di sembarang tempat begitu saja. Ironisnya, lebih dari 80 persen di antara mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Jumlah anak-anak terlantar di Indonesia memang semakin mengkhawatirkan. Pada tahun 2020 Kementrian Sosial mencatat ada lebih dari 67 ribu anak terlantar di Indonesia. Dan itu hanya yang tercatat saja, belum yang tidak tercatat dan yang tidak diketahui.

Ada banyak alasan mengapa seseorang bisa menjadi anak terlantar. Orangtuanya meninggal, diusir dari rumah, kabur dari panti, atau memang sejak awal tumbuh di jalanan karena dibuang orangtua. Untuk mengatasi hal ini konsep panti asuhan pun diperkenalkan dan sistem adopsi pun dijalankan.



Dengan syarat-syarat tertentu, seseorang atau pasangan suami istri bisa mengadopsi anak ke dalam kartu keluarga mereka. Cukup banyak yang melakukannya, dan orang-orang ini sering kali dianggap pahlawan karena mau mengurus seseorang yang bukan darah daging mereka.

Namun baru-baru ini di Bogor, seseorang yang dijuluki Ayah Sejuta Anak ditangkap karena ketahuan menjual anak-anak yang dia adopsi. Kejadian ini terjadi di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 18 September 2022. Suhendra namanya. Pria asal Lampung yang dulu dipuja-puja karena mau menampung puluhan anak tanpa ayah ini ternyata memiliki motif mengerikan dibalik tindakannya.

Dia menampung perempuan-perempuan yang hamil tanpa suami dan memfasilitasi mereka hingga melahirkan anak. Hal ini dia lakukan karena anak-anak yang cenderung dilahirkan biasanya dibuang begitu saja dan dia tak ingin hal itu terjadi. Namun, di balik niat mulia itu, ternyata dia menjual bayi-bayi itu secara ilegal kepada banyak orang. Untuk satu bayi, dia menjualnya seharga 15 juta rupiah. Suhendra langsung ditangkap dan lima orang calon ibu yang dia tampung di rumahnya diserahkan ke dinas sosial.



Jika mengesampingkan moral, sebenarnya yang Suhendra lakukan cukup pantas dipuji. Perempuan yang dia tampung biasanya hamil di luar nikah atau punya keterbatasan ekonomi, dan kemungkinan besar mereka akan menelantarkan bayi mereka segera setelah lahir. Daripada ditelantarkan dan akhirnya mati, lebih baik diberikan pada orang lain. Setidaknya bayi-bayi itu bisa hidup lebih lama.

Sayangnya Suhendra mengambil keuntungan dari tindakan tersebut dan secara hukum itu ilegal, karena itulah dia ditangkap.

Tapi kenapa ada orang yang membeli anak secara ilegal? Kenapa tidak adopsi saja dengan prosedur yang berlaku?

Ada beberapa prosedur untuk mengadopsi anak, pertama adalah mendatangi Instansi Sosial Provinsi untuk membahas pengangkatan anak. Setelah itu pihak panti dan Instansi akan mengadakan kunjungan ke rumah Calon Orangtua untuk mendapat gambaran besar apakah mereka akan bisa membesarkan anak tersebut. Jika memenuhi syarat maka Instansi akan menerbitkan Surat Ijin Asuh dan Calon Orangtua akan diberi trial edition dengan merawat anak yang mereka inginkan selama kurang lebih enam bulan.



Selama masa ini Calon Orangtua harus melaksanakan kewajiban mereka sebaik mungkin. Jika mereka melalaikan kewajiban mereka maka ijin akan dicabut, jika tidak maka sidang untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (SK TIM PIPA) akan dilangsungkan. Setelah mendapat surat rekomendasi, Calon Orangtua bisa mengajukan proses pengangkatan anak secara permanen pada pengadilan.

Gimana? Bahkan membaca dua paragraf si atas saja rasanya sudah eneg kan? Prosesnya mungkin lurus-lurus saja, tetapi dalam praktik mungkin akan bercabang ke mana-mana. Akan ada A B dan C untuk diurus dan karenanya mengangkat anak yang masih bayi terdengar jauh lebih mudah.

Begini, seseorang hanya perlu membeli bayi dari Suhendra dan mengaku pada dinas sosial bahwa mereka menemukan bayi itu di suatu tempat. Karena pada faktanya ada banyak orang yang membuang bayi mereka sembarangan maka hal ini tidak akan dianggap aneh dan karena orang yang menemukan rela bertanggungjawab maka prosesnya akan jauh lebih mudah.



Proses adopsi yang rumit dibuat untuk memastikan si anak mendapat orangtua yang baik. Jika kerumitan ini dijadikan alasan untuk mengambil jalan belakang maka sangat mungkin masalah-masalah yang tidak diinginkan akan terjadi. Entah itu pasangan yang mengadopsi secara ilegal tetapi tak punya pemasukan yang memadai, orang yang mengadopsi anak untuk dijadikan pembantu, atau yang lebih parah lagi orang yang mengadopsi anak untuk diambil organ-organnya. emoticon-Takut

Yeah, semoga kasus Suhendra membuat kita belajar akan banyaknya anak-anak di luar sana yang ditelantarkan oleh orangtuanya. Tak ada cara untuk memperbaiki ini. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mencegah calon orangtua untuk hamil di luar nikah atau hamil tanpa memikirkan dampaknya.

Saya ragu ada yang bisa mencegah seks bebas di negara ini, tetapi setidaknya sebar luaskanlah penggunaan kondom. Kalau ingin berdosa maka berdosalah berdua saja, jangan libatkan bayi yang tidak berdosa.

Sekian dari saya mari bertemu di thread saya yang lainnya.

sumursumursumursumur
Diubah oleh ih.sul 03-10-2022 01:29
ytbjtsAvatar border
goeltom25338186Avatar border
yasyah81Avatar border
yasyah81 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.