asmedisurya0029Avatar border
TS
asmedisurya0029
RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA ISLAM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

Subekti mengatakan bahwa istilah "hukum perdata", adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang", seperti disebutkan dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Indonesia terhadap hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil ataupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil untuk hukum privar materi tetapi karena perkataan sipil lebih lazim digunakan sebagai lawan dari kata militer, untuk semua hukum privat materiil lebih umum dan bahkan lebih baik dipakai istilah hukum perdata.

Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi kelangsungan hidupnya sehingga menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur kehidupan itu. Inilah yang dinamakan "hukum perdata" (privatmateriil). Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhannya, terutama berkaitan dengan kepentingankepentingan perseorangan. Dalam kenyataannya, hukum perdata di Indonesia terdiri atas sebagai berikut.

1. Hukum perdata adat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Masyarakat adat yang dimaksudkan ialah kelompok sosial bangsa Indonesia yang oleh penjajah Belanda dinamakan "Golongan Indonesia". Ketentuanketentuan hukum perdata adat itu pada umumnya tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun serta ditaati. Hukum adat berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli, sebagai hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis. Hukum adat adalah hukum yang hidup dalam tindakan-tindakan rakyat yang berkaitan dengan segala hal dalam kehidupan masyarakat.

2. Hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa itu mempunyai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945

3. Hukum perdata bersifat nasional, yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai produksi nasional, artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia. Bagian hukum perdata nasional yang dibuat itu terdiri atas hukum perkimpoian dan hukum agraria. Hukum perdata yang sampai sekarang belum ada hukum adalah hukum perdata nasional secara menyeluruh. Dengan demikian, hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih menggunakan dasar hukum Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebagaimana dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.

4. Hukum perdata materiil yang ketentuan-ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan, terdiri atas: hukum pribadi (personenrecht), yaitu ketentuan-ketentuannya hukum yang mengatur hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum sebagai berikut.

a. Hukum keluarga (familierecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (datam perkimpoian) dan akibat hukumnya.

b. Hukum kekayaan (vernogensrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.

c. Hukum waris (erfrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.

Kaitannya dengan hukum keluarga, mengatakan bahwa ketentuanketentuan dalam hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkimpoian.

Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu’amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkimpoian, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara’ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Hukum perdata Islam adalah semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia.

Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Hukum tentang waris Islam, perkimpoian dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama Islam. Dalam keperdataan Islam dikaji secara mendalam hal-hal yang menyangkut hubungan orangtua dengan anak, masalah gono-gini, perceraian, rujuk, dan setiap hal yang berhubungan dengan sebelum dan sesudah perkimpoian, serta hal-hal yang menyangkut akibat-akibat hukum karena adanya perceraian. Demikian pula, persoalan yang berkaitan dengan waris, ahli waris, harta, dan bagian-bagian untuk ahli waris, ashabah, dan sebagainya.

Dalam hukum perdata Islam diatur pula segala hal yang berkaitan dengan dunia bisnis atau perniagaan, misalnya masalah jual beli, kerja sama permodalan, dan usaha, serta berbagai akad yang erat kaitannya dengan perasuransian, jaminan, gadai, dan sebagainya.


0
488
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
HUKUM ISLAM
HUKUM ISLAM
41Thread189Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.