Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Urus Izin Usaha Lewat OSS Bermasalah, Sering Terkendala Sistem


BANJARMASIN – Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), dinilai memiliki banyak masalah. Padahal, program yang diluncurkan Juli 2018 lalu itu, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha, terutama dari segi perizinan.

Seperti dialami Suriati (55), warga Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. Pernah beberapa kali mencoba mendaftar secara online, tapi selalu gagal. Kesalahan beragam mulai salah memasukan nomor KTP dan sebagainya.

“Empat kali gagal terus, paling verifikasi data administrasi, jenis usaha, tapi tahap berikutnya tidak bisa lagi. Biasanya muncul tulisan di layar, terjadi kesalahan sistem,” tutur Suriati menceritakan pengalamannya.

Ia pernah menanyakan ke Dinas Koperasi UMKM dan Transmigrasi Kota Banjarmasin. Penjelasan petugas di sana, lantaran terkendala sistem. “Petugas dinas bilang begitu,” ujarnya.


Ia menyayangkan sulitnya mendaftarkan usaha. Padahal, itu menjadi salah satu syarat untuk meminjam modal di perbankan atau untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah.

“Syarat pinjam modal atau dapat bantuan UMKM harus punya surat izin usaha, karena disitu ada nomor induk OSS,” jelasnya.


Diketahui, sebagai payung hukum program tersebut, pemerintah menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Konsep yang diusung dalam PP itu adalah mengubah perizinan dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Lokasi.

OSS hadir dalam bentuk platform. Artinya perizinan bisa diurus melalui online. Layanan ini bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, mengakui memang banyak UMKM yang belum bisa mendaftarkan usahanya secara online. “Kendalanya di sistem,” katanya.

Ia melihat, penyebabnya karena pendaftarannya terpusat di Jakarta. Sementara jumlah pelaku usaha yang mendaftar banyak. Dari seluruh Indonesia. Makanya banyak pelaku usaha mengalami kesulitan.

Kabid Usaha Mikro, Laila Wahidah, menyebutkan, jumlah UMKM di Banjarmasin yang terdata 2016-2021 sebanyak 32.167. Namun data yang dimiliki masih belum divalidasi, karena mungkin saja ada pelaku usaha yang berhenti maupun pindah tempat usaha.

“Kalau yang dapat NIB sudah ribuan, tapi kalau jumlah persisnya kita tidak tahu. Karena kita tidak bisa mengecek di sistem, karena tidak punya akun,” pungkasnya. (gmp)

https://radarbanjarmasin.jawapos.com...endala-sistem/

emoticon-Matabelo
s.c.a.Avatar border
nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.