asepbensinAvatar border
TS
asepbensin
RUU Sisdiknas: Upaya Sejahterakan Guru!

Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo



Di tengah pro dan kontra, pemerintah terus memperjuangkan RUU Sisdiknas sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa RUU Sisdiknas adalah kabar baik bagi para guru.

Pria yang akrab disapa Mas Menteri itu mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, pihaknya tengah memperjuangkan banyak hal untuk kesejahteraan guru. Semua itu tertuang dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas menjamin para guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan profesi tidak akan mengalami penurunan apapun, dan akan menerimanya hingga pensiun.Hal ini merupakan transisi perubahan yang tercantum pada RUU Sisdiknas pasal 145 ayat 1.

Sementara itu, untuk 1,6 juta guru yang belum merima tunjangan profesi dan sudah berjuang untuk menerima haknya, dengan disahkannya RUU Sisdiknas, mereka akan bisamenerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu sertifikasi dan program PPG. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru di Indonesia.

Saat RUU Sisdiknas berhasil direalisasikan, kata Nadiem,sangat banyak yang akan diuntungkan. Pendidikan PAUD dapat diakui sebagai jenjang pendidikan di Indonesia. Guru pengajar PAUD, guru kesertaraan, bahkan guru pesantren akan diakui sebagai guru. Jika para pengajar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka mereka pun berhak mendapatkan tunjangan profesi seperti guru pada umumnya.

Nadiem mengakui, setiap perubahan pasti menimbulkan reaksi positif dan negatif dari masyarakat. Misinformasi ini dikarenakan adanya pembeda undang-undang guru dan dosen tahun 2005, yang mana ada pembedaan sistem tunjangan dan juga sertifikasi. Jika tidak ada perubahan undang-undang untuk kesejahteraan guru, para guru harus menunggu sertifikasi hampir selama dua puluh tahun.

Kesalahpahaman masyarakat mengenai tunjangan profesi guru, menimbulkan pro dan kontra serta asumsi-asumsi yang tidak benar. Padahal, dalam RUU Sisdiknas,pemerintahan mengupayakan perubahan baik, para guru akan mendapatkan kesetaraan dan keadilan dalam menerima tunjangan langung tanpa harus mengantri sertifikasi.

Dalam dialognya bersama Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Nadiemmenyampaikan, melalui RUU Sisdiknas, pemerintah dapat dengan mudah memberikan tunjangan, memastikan akuntabilias, dan melakukan peningkatan tunjangan fungsional.

Perjuangan RUU Sisdiknas ini untuk memisahkan permasalahan tunjangan profesi pada undang-undang guru dan dosen. Sehingga dapat memastikan bahwa para guru baik ASN maupun non ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi yang setara. RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi dalam peningkatan kesejahteraan guru,” ungkap Nadiem.

Peningkatan kualias guru yang sudah mengajar tentu dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti program Guru Penggerak dan bisa dipelajari pada berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di platform Merdeka Mengajar. Sehingga kualitas guru dapat ditingkatkan dan lebih efektif dilakukan saat guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.

Untuk sekolah swasta, pemerintah dapat mendorong bantuan dana operasional sekolah swasta sehingga dapat memenuhi kelayakan upah para guru swasta. Jika sekolah tidak bisa memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan, maka dengan adanya bantuan operasional dari pemerintah maka pemerintah berhak memberikan sanksi kepada sekolah swasta tersebut.

Nadiem berharap para guru bisa bersikap tenang dan tidak membuat keributan mengenai hal-hal yang mengancam kesejahteraan guru. Jika RUU Sisdiknas dapat terelisasikan, maka kesejahterakan guru tidak perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.(*)


Penulis: Nadia Yuliana
0
880
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.