Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan pihaknya lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga:
PSI Ogah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Alasannya Begini

"Yang diajukan HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto)dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

KPK total menetapkan sepuluh tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli menjelaskan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tahap kasasi pada MA.

"Di 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya," kata dia.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Baca Juga:
Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2022 & Klasemen Sementara

YP dan ES berharap nantinya hakim bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan para penggugat.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli. 

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian uang itu dibagi lagi, DY menerima sekitar Rp 250 juta, MH Rp 850 juta, ETP Rp 100 juta, dan SD Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Baca Juga:
Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ternyata Sempat ke MA Pagi Ini, Ada Apa Yang Mulia?

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205 ribu dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta.

"KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (tan/jpnn)

Sumber:
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Kasusnya Terima Suap dari Perkara Ini


KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka



Diubah oleh jpnn.com 23-09-2022 08:11
flybywirelessAvatar border
flybywireless memberi reputasi
1
1.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.