Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gosipduluyukAvatar border
TS
gosipduluyuk
Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, [url=https://www.SENSOR 2640918130514720004/5199365242757742561#][/url]Prof. Gayus Lumbuun, menilai ada sejumlah hal yang memperlihatkan tindakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi yang terencana.

Gayus menyampaikan hal itu saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam program Aiman di Kompas TV. Mulanya Aiman mempertanyakan alasan [url=https://www.SENSOR 2640918130514720004/5199365242757742561#][/url]Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi Polri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Gayus menilai hal itu memperlihatkan argumennya yakni pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus

Petunjuk lain, kata Gayus, yang menyiratkan tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua adalah terkait lokasi kejadian. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Sebab menurut Gayus, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," 

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk [url=https://www.SENSOR 2640918130514720004/5199365242757742561#]membunuh Yosua[/url], maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.
0
1.8K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.