Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

farij90Avatar border
TS
OWNER
farij90
penjelasan tentang shalat bagian 2
Penjelasan tentang shalat ini di kutip dari salah satu kitab fiqih matan taqrib karangan seorang ulama yang bermadhabkan Imam Syafi'i Rahmatullah 'alaih, di dalam penjelasan shalat bagian ke dua ini akan menjelaskan tentang
- Hal-Hal yang membatalkan Shalat
- Pekerjaan Shalat yang tertinggal
- Shalat qasar dan jama'

Hal-Hal yang membatalkan shalat


Adapun yang membatalkan Shalat ada 11 macam, yaitu:
1. berkata dengan di sengaja walaupun sepatah kata yang berarti, seperti : ya, tak, atau dengan dehem yang berisyarat.
2. mengerjakan sesuatu yang banyak berturut-turut sebanyak 3 kali atau satu kali yang keras dan bukan pekerjaan shalat.
3. berhadast seperti kentut dsb, di sengaja atau tidak.
4. kedatangan najis bila tidak segera di buang.
5. terbuka aurat kecuali segera di tutup.
6. berubah niat shalat seperti ragu-ragu ada nya niat dsb.
7. membelakangi kiblat.
8. engaja makan walaupun sedikit.
9. sengaja minum walaupun sedikit.
10. tertawa terbahak-bahak kecuali tersenyum.
11. murtad dengan ucapan atau perbuatan atau murtad i'tiqad.

Keterangan

Sabda Nabi SAW;
 "Sesungguh nya pada shalat tidak layak sedikitpun terdapat perkataan manusia, sesungguhnya shalat itu ialah tasbih, takbir dan membaca Qur'an.

Pekerjaan Shalat yang tertinggal

Adapun hal-hal yang tertinggal dari pekerjaan Shalat itu ada tiga macam, yaitu fardu (rukun) sunah muaqad (ab'adl) dan sunah Haiat.
- Adapun fardu (rukun)tidak bisa di ganti dengan sujud sahwi, melainkan bla orang teringat akan yang tertinggal walaupun sudah salam serta waktu nya masih dekat seperti terlupakan i'tidal ketika akan sujud, maka tunaikan lah fardu (rukun) itu dengan mengulangi nya, bbila telah tasyahud akhir sujud la ia karena lupa itu.
- Adapun sunah muaqad seperti do'a qunut dan sebagai nya yang terlupakan, tak usah kembali kalau sudah mengerjakan rukun yang lain, seperti sujud, melainkan sujud sahwi lah dari nya.
- Adapun sunah Haiat seperti do'a ifftitah tak usah kembali kepada nya sesudah tertinggal dan tak usah sujud sahwi dari nya.

Bila orang ragu dalam perhitungan rakaat yang ia kerjakan dari rakaat-rakaat shalat, menetapkan lah ia di atas yang yakin, yaitu bilangan rokaat yang terkecil, lalu sujud sahwi lah ia. Adapun sujud sahwi itu hukum nya sunah dan di lakukan sebelum membaca salam.

Keterangan

- teringat kepada fardu (rukun) yang tertinggal itu ada 2 macam
1. teringat masih mengerjakan shalat.
2. teringat sesudah salm meskipun sudah berkata sedikit atau sudah melangkahkan kaki, kedua macam nya itu sama saja, yaitu hendak nya kembali mengerjakan pekerjaan yang tertinggal (terlupakan), terus mengerjakan shalat lainnya sampai selesai tasyahud akhir, lalu sujud sahwi. jadi tidak usah mengulangi lagi shalat nya.

Shalat qasar dan Jama'

I. Bagi orang yang bepergian boleh menyingkat shalat yang empat rakaat menjadi 2 rakaat dengan 5 Syarat:
1. keadaan be pergian nya bukan dalam kemaksiatan'
2. keadaan perjalanan nya ukuran 16 farsakh yaitu 48 mil= 76,80 km.
3. keadaan orang itu menunaikan shalat yang empat-empat rakaat.
4. berniat qasar ketika takbiratul ihram.
5. bahwa ia tidak bermakmum kepada orang yang mukim.
II. bagi orang yang musafir boleh menjama' antara shalat dzuhur dan asar, di waktu mana saja ia kehendaki dan antara magrib dan isya dan di waktu mana saja yang ia kehendaki.
III. Boleh bagi orang yang mukim (menetap) di kala hujan menjama' antara dua shalat tersebut akan tetapi harus di kerjakan pada waktu pertama dari kedua shalat tersebut.

Keterangan

- mengerjakan shalat pertama pada waktu kedua di sebut jama takhir.
- mengerjakan shalat kedua pada waktu pertama di sebut jama' taqdim.
- Cara shalat sambil duduk, ruku' nya dengan membungkukkan badan dan sujud nya biasa saja.
- Cara shalat sambil berbaring, harus di atas lambung nya sebelah kanan, muka dan badan nyamenghadap ke arah kiblat, ruku' dan sujud nya biasa saja kalau kuat, kalau tidak kuat ber isyarat dengan tangan dan kepalanya. Kalau tidak kuat sambil demikian, berbaring terlentang di atas punggungnya dan kedua kaki nya membujur ke arah kiblat, ruku' dan sujud nya dengan isyarat seperti tadi. Kalau tidak kuat dengan cara itu semua, shalatlah dengan cara semampu nya saja, ruku' dan sujud nya dengan isyarat kelopak matanya.
- Adapun mengenai bacaan nya, bila masih kuat membaca, baca lah, bila tidak kuat, bacalah dalam hati.






0
293
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
fiqih islam dan kisah
fiqih islam dan kisah
15Thread70Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.