Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

farij90Avatar border
TS
OWNER
farij90
penjelasan thaharah (bersuci)- matan taqrib madzhab Imam Syafi'i
   Penjelasan taharah ini di terjemahkan dari kitab taqrib yang sudah masyhur di kalangan para santri khusus nya, dan bermadzhabkan  imam Syafi'i
 Arti Taharah menurut istilah syara' ialah mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudu, mandi, tayamum, dn menghilankan (mencuci) najis.

Di dalam Bab taharah ini terdapat penjelasan tentang Hukum air, Hukum bangkai, Hukum Alat-Alat Makan/Minum dari Emas atau Perak, Hukum siwak (membersihkan gigi), Fardu dan sunah wudu, Hukum Istinja (mencuci najis), Yang membatalkan wudu, Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi, Fardu-Fardu dan Sunah Mandi, Mandi sunah, Cara memakai Khuf (mujah), Hal-Hal yang membatalkan mengusap Khuf, Tayamum, Memakai Jabirah (perban), najis-najis, Darah Haid dan Nifas, 

Hukum Air

   Air yang boleh di pakai bersuci ada 7 macam : 1.Air hujan; 2. Air laut; 3. Air sungai; 4. Air sumur; 5. Air yang bersumber (dari mata air); 6. Air es; 7. Air embun.

Kemudian macam-macam Air itu terbagi 4 yaitu: 1. Air suci lagi menyucikan yang tidak makruh di pakai, yaitu Air mutlak (Air murni); 2. Air suci lagi menyucikan yang makruh di pakai, yaitu Air yang di jemur di terik matahari (dalam wadah mudh berkarat, seperti besi, timah, dan kaleng. Kalau sudah dingin lagi, tak makruh); 3. Air suci yang tidak meyucikan, yaitu: 

Air bekas di pakai / musta'mal (di pakai berwudu /mencuci najis)
Air yang berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lain nya (seperti Teh, kopi, dan sirop.);

4. Air najis, yaitu air yang terkena najis serta air itu kurang dari dua kulah atau takaran nya dua kulah, tetapi berubah (oleh najis). Air dua kulah itu ialah kurang lebih 500 kati Bagdad menurut kaul yang lebih sah. ukuran 2 kulah menurut sukatan liter adalah kurang lebih 216 liter.

Hukum bangkai

   Adapun kulit bangkai bisa suci dengan di samak, kecuali kulit anjing dan babi serta anak dari kedua nya atau salah satu nya.

Tulang bangkai dan rambut nya najis, kecuali bangkai manusia.

Menyamak ialah membersihkan dari sisa-sisa urat dan darah serta memakai benda-benda yang pahit.
Anak anjing / babi walaupun berupa biri-biri, tetap hukum nya sama dengan anjing/babi.

Hukum siwak (membersihkan gigi)
   Bersiwak itu di sunahkan pada waktu (keadaan), kecuali sesudah tergelincir matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak itu dalam tiga tempat sangat di sunahkan.
Ketika berubah (bau) mulut karena lama berdiam atau lain nya.
Ketika bangun tidur
Ketika akan shalat.

Fardu dan Sunah Wudu
   Fardu wudu ada 6 perkara yaitu:
berniat wudu ketika membasuh muka (Saya niat berwudu fardu karena Allah)
mencuci muka (seluruhnya dan lepit-lepit nya)
mencuci dua tangan sampai siku
menyapu sebagian kepala
mencuci kedua kaki sampai mata kaki
tertib (beruntun) sebagaimana tersebut di atas

Adapun sunah wudu ada 10 perkara,yaitu:
memulai dengan membaca Basmalah
mencuci dua telapak tangan sebelum memasukan nya ke dalam tempat Air
berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidug
menyapu eluruh kepala
menyapu dua telinga luar dan dalam nya dengan air yang baru
menyela-nyela (mengusap sela-sela) janggut yang tebal
menyela-nyela semua jari tangan dan dua kaki
mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan dari yang kiri
memcuci anggota wudu 3 kali
beruntun  dari awal hingga akhir

Hukum Istinja (mencuci najis)
   Istinja setelah kencing dan berak wajib hukum nya. Adapun cara yang lebih baik, ialah bersuci dengan batu, lalu di susul dengan air.
Boleh menyingkat (mengecualikan) dengan air atau dengan tiga buah batu (yang suci) yang dapat memberihkan tempat nya.
Bila berkehendak menyingkatkan salah satu nya, menggunakan air itu lebih baik. wajib menjauhi (orang yang buang kotoran) dari menghadap kiblat dan membelakangi nya di tempat yang terbuka. Sunah menjauhi buang air kecil di dalam air yang diam (tak mengalir), di bawah pohon yang berbuah, di tengah jalan, di tempat berteduh, dan di tanah yang berlubang. tidak boleh berbicara ketika kencing atau berak. tidak boleh menghadap ke matahari dan bulan serta membelakangi nya.
Perkara yang membatalkan Wudu
   Adapun perkara yang membatalkan Wudu ada 6 perkara, yaitu:
Karena ada yang keluar dari salah satu atau dua lubang (lubang depan atau belakang, kecuali keluar mani)
Karena tidur yang tidak tetap pantat nya pada tempat duduk nya
Hilang akal karena mabuk atau sakit
Karena bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang (baju atau sebagai nya)
menyentuh lubang parji atau lubang pantat dengan telapak tangan dan jari menurut kaol jadid.

Hal-Hal yang mewajibkan Mandi
   Hal-Hal yang mewajibkan Mandi ada 6 :
Tiga perkara, mencakup pria dan wanita, yaitu :1. bertemu dua alat yang di khitan (kemaluan), 2. mengeluarkan air mani (sperma), dan 3. mati
Tiga perkara lagi khusus bagi perempuan yaitu: 1. Haid, 2. nifas, 3. melahirkan.
Fardu-fardu dan sunah Mandi
A. Fardu Mandi ada tiga perkara yaitu:
berniat (dalam hati), seperti saya niat mandi fardu karena Allah 
menghilangkan najis kalau ada pada badan
mengucurkan air ke seluruh rambut dan badan

B. Adapun sunah-sunah mandi, ada lima perkara yaitu:
membaca basmalah
berwudu
menggosokan tangan ke seluruh badan
beruntsebagai maun na tersebut di atas
mendahulukan anggota badan sebelah kanan dari pada yang kiri

Mandi sunah
   Adapun mandi-mandi yang di sunahkan ada 17 macam yaitu:
mandi menjelang shalat jumat
shalat dua 'id
shalat istisqa
shalat gerhana bulan
shalat gerhana matahari
setelah memandikan mayat
orang kafir bila masuk islam
orang gila bila telah sadar
orang mabuk bila telah sadar
ketika akan mengerjakan Ihram
ketika masuk ke Makkah
ketika akan Wukuf di "arafah
ketika akan menginap di Muzdalifah
ketika akan melempar jumrah yang tiga
ketika akan Tawaf
ketika akan Sa'i
ketika akan masuk ke kota Madinah

Cara memakai Khuf (majah)
   Adapun mengusap dua Khuf hukum nya boleh dengan tiga syarat, yaitu:

1. memulai memakai nya  sesudah bersuci dengan sempurna.

2. hendak nya kedua Khuf itu harus menutupi kedua kaki wajib di basuh.

3. adaanya kedu Khuf itu memungkinkan di gunakan untuk berjalan terus menerus.

Orang mukim (menetap di rumah) boleh mengusap Khuf untuk jangka waktu sehari semalam. dan orang musafir dalam jangka waktu tiga hari tiga malam. Adapun permulaan waktu tersebut ialah dari mulai berhadas sesudah memakai Khuf (bukan dari permulaan memakai nya). Kalau mengusap Khuf itu ketika berada di rumah (mukim) terus bepergian, atau mengusap dalam perjalanan terus mukim, maka sempurnakan lah (anggaplah) sebagai sapuan mukim.
Hal-Hal yang membatalkan mengusap Khuf
   Batal mengusap Khuf dengan tiga perkara, yaitu:
dengan mencopot semua Khuf atau salah satu nya
habis waktu kelonggaran tersebut
ada yang mewajibkan mandi

Tayamum
1. Syarat -syarat tayamum ada 5 perkara, yaitu:


karena uzur (kesulitan) sebab perjalanan atau sakit (yang tidak boleh kena Air)
telah masuk waktu shalat
mencari air (sesudah waktu shalat)
kesulitankesulitan memakai air karena sakit atau ada gangguan ke amanan(untuk mengambil nya) dan karena kebutuhan akan air sesudah mencari nya (untuk di minum oleh hewan yang di muliakan ) seperti manusia dan biri-biri
tanah yang suci lagi berdebu kalau bercampur tanah itu dengan tembok (adukan) atau kerikil, tidak boleh (dipakai tayamum). tetapi ada ulama yang membolehkan.

2. Adapun fardu tayamum ada 4 perkara, yaitu:
Niat (niat saya tayamum pengganti wudu fardu karena Allah, dari mulai mengambil tanah hingga mengusap muka)
mengusap uka
mengusap kedua tangan serta siku
tertib (berurutan sebagai mana tersebut di atas)

3. snah-sunah tayamum
mula-mula membaca basmalah
mendahulukan tangan sebelah kanan dari yang kiri
tertib

4. yang membatalkan tayamum ada 3 perkaa, yaitu:
setiap yang membatalkan wudu
melihat air di luar waktu mengerjakan shalat
murtad

Tayamum adalah cara bersuci pada waktu-waktu tertentu mana kala tidak dapat berwudu (pengganti wudu).
Tayamum nilai nya tidak seperti wudu. Sekali wudu kalau belum batal bisa di pakai untuk beberapa kali shalat fardu, sedangkan tayamum hanya untuk satu kali shalat fardu.
Memakai Jabirah (perban)
   Orang yang memakai perban (pada anggota wudu nya) boleh mengusap perban nya dengan air dan bertayamum, lalu ia shalat serta tidak harus i'adah (mengulang) shalat nya kalau memakai perban nya dalam keadaan suci.
Tayamum itu untuk setiap shalat fardu. Boleh dengan sekali taymum itu bermacam-macam shlat sunah.
Najis-Najis
   Setiap kotoran yang keluar dari kedua lubang (lubang depan atau belakang) adalah najis, kecuali air mani.
Adapun mencuci seluruh air kencing dan berak adalah wajib kecuali air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan sesunggu nya bisa menjadi suci dengan memercikan air kepada najis itu. Tiada yang di perbolehkan dari sesuatuu yang najis-najis, kecuali yang sedikit dari darah atau nanah.

Adapun hewan itu semuanya suci, kecuali anjing dan babi dan anak-anak dari keduanya atau dari salah satu nya.
Adapun seluruh bangkai najis, kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia. Wajib di cuci wadah dari jilatan anjing atau babi dengan tujuh kali mencuci, salah satu nya dengan tanah.
Wajib di cuci (wadah-wadah) dari selain najis-najis tersebut di atas dengan sekali mencuci hingga air dapat membasahi najis. Adapun (kalau) tiga kali mencuci lebih utama. Bila Arak menjadi cuka dengan sendirinya menjadi suci. dan kalau menjadi cuka karena di campuri sesuatu barang (benda lain), maka tidak suci.
Darah Haid dan Nifas
   Keluar dari farji (kelamin wanita) tiga macam darah, yaitu darah haid, nifas, dan Istihadah (bluding).
Adapun Haid ialah darah yang keluar dari farji wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan dan warna nya kehitam-hitaman serta panas.
 Darah nifas ialah darah yang keluar sesudah melahirkan.
Darah istihadah adalah darah yang keluar hari haid dan  nifas.
  Adapun sedikitnya waktu haid ialah sehari semalam dan paling lama 15 hari dan biasanya 6 atau 7 hari.
Adapun sedikit nya waktu nifas ialah setetesan. paling lama 60 hari dan biasanya 40 hari. Adapun sedikit nya waktuh bersih antara dua kali haid ialah 15 hari dan tiada batas nya  bagi lamanya waktu bersih.
 Adapun usia minimal yang memungkinkan keluarnya darah haid bagi wanita ialah usia 9 tahun. Adapun waktu hamil ialah paling cepat 6 bulan, paling lama 4 tahun dan biasanya 9 bulan.

Haram karena haid dan nifas 8 perkara, yaitu :Shalat, puasa, membaca Qur'an, menyentuh mushaf dan membawa nya, masuk masjid, tawaf, bersetubuh, bersenang-senang antara pusar dan lutut. Haram bagi orang yang junub (mempunyai hadas besar) lima perkara, yaitu : Shalat, membaca Qur'qn, menyentuh mushaf dan membawa nya, tawaf dan berdiam di mesjid. Haram bagi orang yang berhadas (kecil) tiga perkara, yaitu : Shalat, tawaf, menyentuh mushaf dan membawa nya.

Adanya perbedaan waktu haid dan nifas itu berdasarkan istiqra' (penyelidikan), bukan kepastian. Adapun sifat-sifat dan hukum istihadah, antara lain ialah :
keluar nya di luar ketentuan haid, seperti: warna nya lebih muda dai pada darah haid, lamanya kurang dari sehari semlam atau lebih dari lima belas hari.
darah istihadah adalah darah penyakit, oleh karena itu tidak menghalangi kewajiban mengerjakan shalat, puasa dan lain-lain nya.




0
417
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kisah kisah
Kisah kisah
20Thread155Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.