Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nrlhlsaaAvatar border
TS
nrlhlsaa
LPSK: Menjadi Justice Collaborator, Bharada E Berhak Mendapat Penghargaan, Tapi...

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait permintaan salah satu tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada E. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berharap keluarganya juga mendapatkan perlindungan dari LPSK, sebab ia merasa khawatir dengan segala ancaman keselamatannya. Menanggapi soal permintaan tersebut, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengaku belum menerima pengajuan perlindungan dari keluarga Bharada E. "Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (21/8/2022). Hasto mengatakan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi keluarga Bharada E. Selain itu, LPSK sudah bertanya kepada Bharada E terkait perlindungan tersebut. "Kalau memang yang bersangkutan (keluarga) butuh perlindungan, akan kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan. "Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (21/8/2022). Sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), lanjut Hasto, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan. Bharada E juga memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan. Namun terkait dengan penghargaan tersebut, akan diputuskan oleh hakim. "Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," katanya. Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan. "Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," Pungkas Hasto
Sebelumnya, seusai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan membeberkan kebenaran terkait insiden penembakan Brigadir J, timbul rasa takut sehingga ia meminta menjadi Justice Collaborator agar mendapat perlindungan dari LPSK. Bharada E atau Richard Eliezer merasa, sebagai tersangka dan saksi kunci keamanannya terancam. Begitu pula dengan kedua orang tuanya. Tak hanya itu, orangtua Bharada E juga pernah menulis surat minta perlindungan dari Presiden RI, Joko Widodo. Saat itu, pihak keluarga yang ditemui awak media mengaku jika keberadaan ayah dan ibu Bharada E saat ini sedang dirahasiakan. Keluarga Bharada E juga memastikan jika kedua orang tua Bharada E berada di tempat yang aman. "Kalau saat ini orang tua kakak sepupu saya masih dirahasiakan. Tapi, intinya mereka berada di tempat yang aman," kata Anastasya, saudara sepupu Bharada E di Manado, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut jika kedua orang tua Bharada E saat ini sedang tak berada di rumahnya di Manado.Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka. "Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu. Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan. Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Sumber:https://www.tvonenews.com/berita/nasional/62080-perlakuan-khusus-untuk-tersangka-lpsk-menjadi-justice-collaborator-bharada-e-berhak-mendapat-penghargaan-tapi
081584324034Avatar border
081584324034 memberi reputasi
-1
679
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.