Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Pengacara Brigadir J Usul Rumah Dinas Irjen Sambo Jadi MUSEUM !!!
Quote:


Kuasa hukum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengusulkan agar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dapat dijadikan museum.

Rumah dinas Sambo merupakan lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. Menurut Kamaruddin, rumah tersebut bisa menggambarkan bagaimana kekejian seorang Sambo dalam aksi pembunuhan berencana jika dijadikan museum.

"Berikutnya, menjadikan museum, museum apa? Namanya itu rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri ya supaya di situ nanti tergambar apa namanya itu peran mafia, hantaran mafia, rencana pembunuhan kemudian pembunuhan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kemunculan Pihak-pihak Tertentu
Kemudian, di rumah dinas itu juga bisa digambarkan kemunculan pihak-pihak tertentu, mulai dari pengacara, Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Menkopolhukam hingga Presiden Joko Widodo.
"Juga muncul hoax-hoax itu," katanya.

Perpecahan di dalam Korps Bhayangkara
Selain itu, cerita juga bisa dilanjutkan dengan adanya perpecahan kubu di dalam Korps Bhayangkara usai terciptanya berbagai drama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Segala cerita ini, kata Kamaruddin, bisa diabadikan menjadi rangkaian peristiwa yang menggambarkan kejahatan satu oknum Polri.

"Nanti akan kita lihat itu sepanjang masa, ini lambang kejahatan akibat kompromi dengan kegelapan. Nanti diingatlah itu selama-lamanya dan polisi trauma dengan itu, sehingga tidak lagi melakukan cara-cara yang jahat di kemudian hari," katanya.

Ferdy Sambo Tersangka
Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
SUMBER

Quote:


Ada beberapa pendapat di MedSos..





Tapi ane lebih setuju dengan pendapat Agan ini..



Quote:


Setinggi-tingginya pangkat kalian,
sehebat-hebatnya kalian
HARUS TAAT HUKUM
SAMA DIMATA HUKUM
TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM

semoga emoticon-Berduka (S)
T2YAvatar border
pard0Avatar border
tikripiwAvatar border
tikripiw dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.7K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.