dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Mak-Mak Jogja Bikin Petisi, Minta Sultan Cabut Sanksi Guru SMAN 1 Banguntapan
Mak-Mak Jogja Bikin Petisi, Minta Sultan Cabut Sanksi Guru SMAN 1 Banguntapan Jumat, 12 Agustus 2022 – 14:33 WIB


Audiensi Persaudaraan Mak-Mak Indonesia DIY dengan DPRD DIY pada Kamis (11/8). Foto: PMMI DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala dan guru SMAN 1 Banguntapan mendapat dukungan dari Persaudaraan Mak-Mak Indonesia (PMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PMMI DIY dalam petisinya meminta agar kasus dugaan pemaksaan berjilbab ini ditutup.

Kemudian, kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan tersebut diminta untuk dibebaskan dari sanksi.

Ketua PMMI DIY Nur Aisyah Haifani mengatakan bahwa pihak sekolah dan wali dari siswi yang sempat dikatakan mengalami depresi dan trauma sudah terjalin kesepakatan damai.

"Kemarin sudah ada mediasi, sudah saling memaafkan dan berangkulan antara orang tua dan kepala sekolah, ya sudah, kasusnya selesai gitu kan," katanya pada Kamis (11/8).

Hasil mediasi yang dilakukan Disdikpora DIY tersebut membuat mak-mak berang, pasalnya guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan tetap terancam diberi sanksi terkait disiplin pegawai.

Poin selanjutnya dalam petisi PMMI DIY juga meminta agar penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru dicabut oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono.

"Kami meminta kepada Gubernur DIY untuk mencabut sanksi pemberhentian sementara yang diberikan kepada kepala sekolah dan guru di SMAN 1 Banguntapan," tegasnya.

Kemudian, ia juga menegaskan agar permasalahan yang ada di sekolah semestinya dipecahkan di lingkup internal saja.

"Kami berharap karena PMMI DIY sayang NKRI, Jogja bisa kembali tenang dan tidak ada yang saling memperkeruh suasana," kata Mak Ais sapaan karibnya.

Sebelumnya, Disdikpora DIY telah menyerahkan temuan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk meminta rekomendasi hukuman disiplin.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan temuan fakta dan data itu bakal dipelajari oleh satgas untuk selanjutnya merekomendasikan jenis hukuman disiplin.

Fakta yang dikumpulkan Disdikpora DIY dalam kasus ini, menurut Didik, cukup banyak.

"Yang jelas di situ terkait dengan pelanggaran disiplin karena kami membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Di situ ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswa itu disarankan mengenakan jilbab," kata Didik pada Rabu (10/8).

Menurutnya, kebijakan di SMAN 1 Banguntapan itu tidak memberi ruang pilihan bagi siswi untuk memilih mengenakan atau tidak mengenakan jilbab.

Akibatnya, kepala sekolah dan tiga guru terancam dijatuhi sanksi disiplin.

"Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. JIka kategori sedang bisa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," jelasnya. (mcr25/jpnn)

https://jogja.jpnn.com/jogja-terkini...-1-banguntapan


nurade247Avatar border
aldonisticAvatar border
viniestAvatar border
viniest dan 12 lainnya memberi reputasi
13
5.4K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.