Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Nabi.ga.pedeAvatar border
TS
Nabi.ga.pede
Jika UU 17/2022 Tidak Direvisi atau Dibatalkan, Masyarakat Mentawai Nyatakan Keluar
Jika UU 17/2022 Tidak Direvisi atau Dibatalkan, Masyarakat Mentawai Nyatakan Keluar dari Sumbar

Kompas.com - 05/08/2022, 14:48 WIB






Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Gloria Setyvani Putri

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.

Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.

"Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Yosafat menyebutkan, Mentawai lebih baik bergabung dengan provinsi lain yang bisa mengakui keberadaan budaya Mentawai. "Atau kita menjadi provinsi sendiri dengan berpisah dengan Sumbar," kata Yosafat. 

Yosafat menyorot keberadaan Pasal 5 Huruf c dalam UU yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo itu.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu, “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.”

Yosafat menyebutkan, keberadaan pasal ini berdampak pada pengerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.

"Kami mempertanyakan UU tersebut yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.

Yosafat menegaskan, masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi secara budaya dengan dengan tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristik dari UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Dia menyampaikan, Provinsi Sumbar terdiri atas 19 kabupaten/kota yang memiliki budaya dan karateristik masing-masing.

Di Sumbar daratan, berkembang kebudayaan Minangkabau dengan falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.

Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki kebudayaan dengan ciri khasnya tersendiri.

Kearifan lokal yang berkembang di Mentawai dikenal dengan Arat Sabulungan, lalu rumah adat disebut Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti yaitu menato/merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda.

“Bahkan salah satu kebudayaan Mentawai yaitu tato mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014,” kata Yosafat.

Yosafat mengatakan UU tersebut mesti direvisi dengan menambah satu ayat atau pasal yang mengakui adanya budaya Mentawai.

"Kalau tidak, ya dibatalkan. Kita akan coba melalui judical review ke Mahkamah Konstitusi," kata Yosafat.

Mantan bupati Mentawai menanggapi

Sementara itu, mantan Bupati Mentawai, Sumatera Barat Yudas Sabaggalet menyayangkan keluarnya Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang tersebut tidak satupun mengakomodir daerah Mentawai. Padahal Mentawai merupakan bagian dari Sumbar.

"Kita sangat sayangkan tidak mengakomodir Mentawai. Padahal Mentawai itu salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki perbedaan unik dengan daerah lain," kata Yudas.

Yudas mengatakan UU yang disahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo tidak melibatkan masyarakat Mentawai dalam pembuatannya.

Yudas mengakui bahwa ada anggota DPR RI asal Sumbar yang juga dipilih masyarakat Mentawai di Senayan.

"Tapi mereka lupa atau melupa-lupakan Mentawai. Harusnya mereka tahu Mentawai itu bagian Sumbar," kata Yudas.

Menurut Yudas, keluarnya UU tersebut merupakan sebuah kemunduran. Sebab ditingkat provinsi, Mentawai selalu diakomodir.

"Contohnya pada Perda Nagari Sumbar, Mentawai diakomodir. Kita tetap pakai Desa, sedangkan lainnya pakai Nagari," kata Yudas.

Yudas berharap UU tersebut segera direvisi dengan menambahkan pasal atau ayat yang mengakomodir daerah Mentawai.

"Selain itu, kita juga berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai turunan dari UU tersebut," kata Yudas.

terimakasih pak presiden


nguikghurAvatar border
aldonisticAvatar border
T2YAvatar border
T2Y dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.3K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.