Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

clonningdashAvatar border
TS
clonningdash
LBH Banyak Terima Aduan Dan Desak PSE Dicabut


Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta tercatat telah menerima 182 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pemblokiran yang dilakukan Kominfo atas sejumlah situs.

Pengaduan juga dibuka melalui pos #SaveDigitalFreedom, sejak Sabtu, 30 Juli 2022.

Sbelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir telah dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Dari data pengaduan sementara, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

Sejumlah pengaduan yang masuk ke LBH juga, mengelukan adanya pemblokiran tersebut. Diantaranya, kehilangan akses pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kemudian hilangnya penghasilan.

Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut. Kemudian ada yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020.

LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara yang telah masuk menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.

Tak hanya itu, dibukanya blokir Situs dan aplikasi Paypal dinilai tidak teliti akibat dampak yang terjadi di masyarakat. LBH melihat bahwa Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemblokiran situs itu prosedurnya tidak sesuai standar HAM.


Sumber : bisik bisik




Diubah oleh clonningdash 03-08-2022 09:55
yeduokaAvatar border
provocator3301Avatar border
provocator3301 dan yeduoka memberi reputasi
2
606
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.