revolusi2022Avatar border
TS
revolusi2022
Ada Masalah Hukum Datanglah Ke Advokat/ Pengacara Bukan Dukun


Dalam proses pengadilan, ada beberapa elemen penting yang ikut serta selain hakim, dan jaksa. Salah satunya adalah advokat. Mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003.

Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari advokat adalah: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pengertian ini berlaku setelah diberikan ketetapan mengenai undang-undang advokat. Oleh karenanya dapat didefinisikan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah adanya undang-undang ini, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek). Karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Dengan munculnya undang-undang ini keberadaan advokat semakin kuat. Karena definisi advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Advokat menjadi istimewa karena dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas.

Oleh karenanya secara pengertian, dapat disimpulkan bahwa advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat. Pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat.

Syarat Menjadi Advokat Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, antara lain :

1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

Konsultasi Hukum Gratis : 0857 1367 0987
0
458
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.