Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Odong-odong Ditabrak Kereta Hingga Tewaskan 9 Penumpang, Sopir Pun Jadi Tersangka

serbaserbi.comAvatar border
TS
serbaserbi.com
Odong-odong Ditabrak Kereta Hingga Tewaskan 9 Penumpang, Sopir Pun Jadi Tersangka
Hai semua!

emoticon-Hai

Selamat pagi

Odong-odong Ditabrak Kereta Hingga Tewaskan 9 Penumpang, Sopir Pun Jadi Tersangka

Dan terjadi lagi, kasus kendaraan melintas di perlintasan kereta api tanpa menengok kanan kiri. Jadi begini, Selasa, 26 Juli 2022 kemarin, sebuah odong-odong ditabrak kereta di Desa Silebu, Kecamatan Kragihan, Kabupaten Serang, Banten. Kecelakaan ini menewaskan 9 penumpang yang mana 3 diantaranya adalah anak-anak. Sementara penumpang lain mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Hermina. Pihak rumah sakit mengonfirmasi, beberapa anak-anak korban tabrakan harus dioperasi karena mengalami luka berat.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu menyebutkan bahwa kecelakaan bermula ketika odong-odong yang disopiri oleh JL melaju dari arah Warung Doyong menuju Desa Silebu. Namun, ketika melewati perlintasan kereta api, sopir tidak memperhatikan kiri-kanan. Akibatnya, ketika melintas, bagian belakang odong-odong langsung tersambar kereta api. Parahnya lagi, JL juga menyetel musik keras-keras sehingga tidak mendengar peringatan warga dan penumpang lain tentang adanya kereta yang akan melintas. Ia juga tidak mendengar klakson kereta yang sudah dibunyikan 150 meter sebelum lokasi kejadian.

Supir odong-odong ditetapkan sebagai tersangka

Odong-odong Ditabrak Kereta Hingga Tewaskan 9 Penumpang, Sopir Pun Jadi Tersangka

Setelah melakukan olah TKP, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengonfirmasi JL ditetapkan sebagai tersangka pada media. JL dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. JL terancam pidana 6 tahun penjara dengan denda maksimal 12 juta rupiah. Berikut adalah poin-poin yang memberatkan JL sebagai tersangka:

• Tidak memiliki SIM A.
• Melakukan modifikasi odong-odong ilegal.
• Menyeberang di perlintasan kereta api tanpa menoleh kiri-kanan.
• Menyetel musik keras-keras sehingga tidak mendengar klakson kereta api dan peringatan warga.

•••

Ada-ada aja ya Gansis tragedinya. Makanya diharapkan kepada kita sekalian untuk selalu fokus dalam berkendara. Apalagi jika harus melewati rel kereta api. Aku tiap pagi kalau mau ke kampus melewati rel kereta api juga suka waswas. Apalagi jika naik ojek yang suka main terobos, berasa uji nyali banget. Makanya sebagai antisipasi, aku berusaha untuk mengingat jadwal kereta melintas dan selalu menengok kiri-kanan walau tahu di jam itu tidak ada kereta melintas. Kalau harus naik ojek atau boncengan dengan teman, aku selalu tepuk pundaknya tiap mau melintas. Ya, ngingetin buat hati-hati.

Jadi begitulah, Gansis. Semoga dari threadini bisa diambil pelajaran. Bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.

Sekian

| serbaserbi.com |

Terima kasih sudah mampir

Sumber: 1, 2, 3
Diubah oleh serbaserbi.com 28-07-2022 01:01
kaskustamu1705Avatar border
provocator3301Avatar border
provocator3301 dan kaskustamu1705 memberi reputasi
0
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.