Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suparnianjingAvatar border
TS
suparnianjing
Ternyata Ayah dari Kasus Pencabul Santriwati di Ponpes Jombang Pernah Masuk Ajaran


Pantau – Kiai asal Jombang Mochammad Mukhtar Mukthi, lahir pada 14 Oktober 1928, di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kiai Mukhtar merupakan putra ke-11 dari 12 bersaudara dari pasangan Haji Abdul Mukhti dan Nyai Nasichah.

Pantau.com merangkum dari berbagai sumber kisah hidup Kiai kondang yang sedang viral supaya anaknya tidak ditangkap. Saat ini, KH Mukhtar Mukhti merupakan pengasuh dan pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang berada di Losari, Ploso, Jombang.

Sama dengan ayahnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus pencabulan santriwati yang sudah ditahan Rutan Kelas I Surabaya, juga merupakan pengasuh Ponpes Shiddiqiyah dan menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

JATMI Vonis Tarekat siddiqiyah Tidah Sah

Muhammad Shodiq dalam bukunya “Tarekat Shiddiqiyyah di Tengah Masyarakat Urban Surabaya” (2016) menyebut Kiai Mukhtar merupakan pendiri sekaligus mursyid tarekat Shiddiqiyyah. Tarekat ini berdiri dan berkembang di Desa Losari Ploso, Jombang pada tahun 1959.

“Tarekat Shiddiqiyyah yang mengambil pusat kemursyidan di Desa Losari Ploso- Jombang. Pendiri tarekat ini adalah kiai Muhammad Mukhtar Mu’thi yang sekaligus sebagai mursyidnya,” tulis Shodiq dalam bukunya.

Menurut Shodiq, tarekat Shidiqqiyyah pernah divonis Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Muktabaroh Indonesia (JATMI) tidak sah. Ini karena tarekat Shiddiqiyyah dianggap tidak memiliki silsilah mata rantai guru yang bersambung ke Nabi Muhammad.

“Hasil keputusan kongres tarekat di Magelang tahun 1971 sebagai tarekat yang ghoiru muktabaroh (Tidak sah) karena dinilai tidak memiliki silsilah berupa susunan mata rantai guru tarekat yang menghubungkannya kepada pusat pembawa agama Islam, yaitu nabi Muhammad SAW,” jelas Shodiq.

Menurut Shodiq, tarekat Shidiqqiyyah pernah divonis Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Muktabaroh Indonesia (JATMI) tidak sah. Ini karena tarekat Shiddiqiyyah dianggap tidak memiliki silsilah mata rantai guru yang bersambung ke Nabi Muhammad.


“Hasil keputusan kongres tarekat di Magelang tahun 1971 sebagai tarekat yang ghoiru muktabaroh (Tidak sah) karena dinilai tidak memiliki silsilah berupa susunan mata rantai guru tarekat yang menghubungkannya kepada pusat pembawa agama Islam, yaitu nabi Muhammad SAW,” jelas Shodiq.

“Sebagai konsekuensinya adalah bahwa JATMI mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajaran shiddiqiyyah tersebut,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut Shodiq, eksistensi Tarekat Siddiqiyyah ternyata mampu bertahan dan bahkan berkembang. Tak hanya di wilayah Jombang dan sekitarnya, bahkan meluas ke seluruh Indonesia. Ini karena sang mursyid mampu menyakinkan bahwa Shiddiqiyyah pada hakekatnya ada dan silsilah berasal dari Rasullullah.

“Menurutnya, tarekat Shiddiqiyah itu benar-benar ada, hanya saja mengalami perubahan nama dalam perjalanan historisnya, dan hal inilah yang membuat banyak orang awam tidak mengetahuinya. Tarekat ini memiliki landasan silsilah dari Abu Bakar al Shiddiq. Sejak dari Abu Bakar al Shiddiq hingga Syeikh Thoifur Abu Yazid al Busthami nama tarekat adalah Shiddiqiyyah,” jelasnya.

Saat mengembara, Kiai ini menemukan salah seorang ulama sufi, bernama Shekh Sueb. Kiai Mukhtar Mukhti pertama kali dibaiat di Kasman, Banten.

Dari Shekh Sueb inilah mendapatkan pelajaran tarekat Khalwatiyah dan berubah menjadi Shiddiqiyah. Kedua nama tarekat ini diasuh oleh Shekh Sueb. Nama tarekat berubah-ubah sesuai nama pemimpinnya.

Aliran ini dinyatakan sesat sebab mengajarkan kepada pengikutnya bahwa mereka wajib membayar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu sebagai tebusan untuk membeli tiket surga.

Masa Remaja Kiai Mukhtar Tidak Lulus Nyantri

Saat sekolah di Ponpes Darul ‘Ulum Jombang, kondisi keluarga Abdul Mukhti (ayahnya) sedang sulit. Biaya pendidikannya pun tersandung hingga akhirnya diambil alih oleh kakanya bernama Munaji. Munaji membiayai pendidikannya.

Melihat kondisi ekonomi yang semakin sulit, ditambah lagi nyantri tidak sebuah cita-citanya, maka ia memutuskan untuk berhenti di Pesantren Tambak Beras.

Agar tetap bisa hidup dan tumbuh, Mukhtar sempat berjualan ikan asin, garam, sabun, rokok, terasi ke kampung-kampung tetangga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Anak Kiai Mukhtar Tersangka Cabul Santriwati

Sebelumnya, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi menegaskan anaknya MSAT difitnah melakukan pencabulan.

Video permintaan Kiai Mukhtar ini pun viral di aplikasi perpesanan. Video direkam saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSAT. Sebelumnya, aksi penangkapan MSAT (42) gagal dilakukan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada Minggu (3/7/2022) siang.

Status DPO Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditetapkan pada sejak 13 Januari 2022 oleh Polda Jatim atau sekitar 2 tahun enam bulan.

Status itu dikeluarkan setelah berkas kasus pencabulan terhadap santrinya dinyatakan lengkap (P21) pada 4 Januari 2022 Kejati Jatim. Namun saat dipanggil tiga kali, Bechi selalu mangkir dan melawan.

Tersangka cabul Wakil rektor Ponpes Shidiqqiyyah itu akhirnya menyerahkan diri Kamis (7/7/2022) malam pukul 23.00 WIB. Proses pencarian Bechi di Ponpes milik ayahnya itu berlangsung sejak Kamis (7/7/2022) pukul 07.00 WIB.

https://www.pantau.com/topic/nasiona...k-ajaran-sesat

silsilah tarekatnya aja udah gak jelas.. bisa jadi bokap sama temen2nya bechi jg melakukan hal yang sama ke santriwati2nya..



emoticon-Salaman

Quote:
Diubah oleh suparnianjing 10-07-2022 01:50
kaiharisAvatar border
kaiharis memberi reputasi
9
4.1K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.