Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Janji (Palsu) Transisi Energi
Janji (Palsu) Transisi Energi


Dalam pembuatan payung hukum energi baru dan terbarukan (EBT), kita menyaksikan DPR kerap maju-mundur. Komisi VII yang antara lain membidangi energi pernah berjanji akan merampungkan pembahasan RUU menjadi Undang-Undang EBT pada Oktober 2021. Kemudian dibilang (dijanjikan) akan kelar akhir tahun lalu. Tapi janji tinggal janji. Hingga semester pertama tahun ini, payung hukum itu belum terbit.

Padahal menyangkut perubahan iklim, cara mengatasinya serta aksi-aksi untuk meredam agar terkendali butuh negara-bangsa yang memegang teguh komitmen. Tepat di sini, pertanyaan penting layak dialamatkan kepada DPR yang lewat rapat paripurna 14 Juni 2022 menyetujui RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menjadi RUU usulan Komisi VII. Benarkah wakil rakyat, pemerintah, dan pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dengan energi kotor serius mewujudkan energi bersih dan ramah lingkungan? Benarkah kita semua ikhlas untuk berpisah dengan energi fosil yang tidak terbarukan dan tidak berkelanjutan?

Dalam RUU EBET yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi, 30 Mei 2022, ada sejumlah hal yang berubah. Pertama, nomenklaturnya. Di awal, ini tak lain adalah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Secara bahasa, ini berarti energi yang dikehendaki adalah energi yang baru dan sekaligus terbarukan. Sekarang, RUU ini berganti nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Lagi-lagi secara linguistik, ini bisa dibaca sebagai berbeda dari yang terdahulu/awal. Tafsir langsungnya, inisiator RUU EBET sedang berikhtiar menghasilkan payung hukum untuk Energi Baru (EB) dan Energi Terbarukan (ET).

Kedua, jika di draf awal (konsep 2 April 2019), Energi Baru (EB) yang akan dikembangkan hanya nuklir, dalam draf RUU usulan DPR energi baru bertambah secara signifikan. Selain nuklir, ada juga hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane/CBM), batu bara tercairkan, batu bara tergaskan (coal gasification), dan sumber energi baru lainnya (Bab V Pasal 9 ayat 1). Ada batu bara di sana, di mana jelas-jelas merupakan energi fosil yang tidak terbarukan, sekalipun kadar emisinya ketika diubah menjadi energi baru mungkin lebih kecil.

Ketiga, masih menyangkut batu bara, RUU usulan DPR ini mencantumkan poin yang "digugat" oleh aktivis lingkungan atau akademisi yang menginginkan laju pemanfaatan batu bara pada pembangkit listrik berkurang secara drastis. Di RUU EBET ini pasal "Keynesian", yaitu jurus ekonom John Maynard Keynes: negara perlu cawe-cawe atau hadir di pasar agar komoditas batu bara tersedia untuk PLTU dalam negeri dengan harga terjangkau (tidak ikut harga pasar).

Pasal Keynesian itu tercantum dalam Pasal 6 ayat (6): ...penyediaan batu bara bagi pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Ketentuannya, minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara untuk DMO. Dan harga paling tinggi US$70/ton dengan acuan batu bara 6.322 kcal/kg. Ketentuan ini ramah kepada PLTU dan mungkin bagus untuk ketahanan energi nasional, tapi disinsentif dalam pengembangan energi terbarukan.

Keempat, satu hal yang luput—dan ini dapat diperdebatkan—dalam konsideran "menimbang" tak ada lagi poin soal upaya dan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Padahal dalam konsep 2 April 2019 (dapat dibaca di [url]https://berkas.dpr.go.id)[/url] tertulis poin berikut: Pengembangan dan pemanfaatan EBT merupakan upaya dan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi sehingga tercipta energi bersih dan ramah lingkungan.

Konsideran ini bukan hal remeh, tapi merupakan penegasan bahwa titik tolak dan misi dari payung hukum menyangkut energi baru dan terbarukan adalah merespons perubahan iklim, dan mewujudkan energi bersih dan ramah lingkungan yang tidak menyakiti bumi. Sebaliknya, hal sepenting ini hanya dituangkan dalam penjelasan umum RUU EBET. Di situ dikatakan pemanfaatan sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global. Sebagai konsekuensi ratifikasi terhadap Persetujuan Paris (UU 16/2016) peta jalan penurunan emisi GRK tertuang dalam dokumen National Determined Contribution (NDC).

Gagal Fokus

Apakah RUU usulan DPR ini gagal fokus? Sulit untuk tak menjawab "tidak". Gampang sekali menyodorkan faktanya. Tentang nuklir, negeri kita memiliki UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Mengapa soal-soal menyangkut nuklir, pengembangannya serta pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)--itu pun jika dirasa sudah waktunya dijamah--tidak dibahas dalam RUU terpisah? Dan, soal ini telah berulang kali disuarakan pihak-pihak yang menyarankan kepada pemerintah untuk fokus terhadap energi terbarukan. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan terpisah dari energi nuklir/energi baru.

Menyangkut batu bara, ada kesan kuat RUU usulan DPR ini mengumumkan "benci tapi rindu" terhadap batu bara. Negeri kita kaya dengan batu bara. Ini fakta yang tidak terbantahkan. Sumber daya batu bara Indonesia menembus 143,7 miliar ton. Dengan cadangan 38,84 miliar ton dan produksi rata-rata 600 juta ton setahun, umur cadangan batu bara Indonesia masih 65 tahun. Itu artinya baru habis selepas 2086 mendatang. Alias 26 tahun setelah target Indonesia mencapai net zero emission (nol karbon) pada 2060.

Selain anugerah, batu bara bikin sengsara. Ingat dari 1.262 giga ton emisi CO2 yang dihasilkan negeri kita, sebanyak 35 persen berasal dari pembangkit listrik batu bara (Kementerian ESDM, 21 Juli 2021). Di hulu ada masalah kerusakan lingkungan. Ekses yang tidak langsung terkait dengan produk, tapi mematikan. Sepanjang 2011-2021, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat 40 orang meninggal karena jatuh di bekas lubang tambang di provinsi itu.

Pemerintah berencana menghentikan operasi PLTU alias pensiun dini pembangkit berbasis batu bara mulai 2030. Sungguh pun biayanya mahal, karena pemangkasan energi berbasis batu bara sebesar 5,5 Gigawatt sebelum 2030 butuh dana US$6 miliar atau Rp 87,3 triliun. Tapi masuk akal, karena subsidi energi (tidak terbarukan) Indonesia mencapai Rp 105,1 triliun pada 2021. Bahkan, pada akhir masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2014), subsidi energi melesat di angka Rp 341,8 triliun. Pada periode Presiden Joko Widodo, subsidi energi yang menyundul langit itu dipangkas, hingga tinggal sepertiganya.

Yang alpa, ganjil, dan lumayan aneh, mengapa inisiatif beginian tidak dimasukkan dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan usulan DPR? Bukankah memasukkan target berpisah dengan batu bara adalah sokongan politik sekaligus legitimasi hukum yang kuat untuk mendorong percepatan energi terbarukan? Tapi, Pasal 6 ayat 7 RUU EBET ini memuat sedikit kemajuan karena mencantumkan tenggat berikut: Seluruh pembangkit diesel wajib diganti dengan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan paling lambat tahun 2024.

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menggunakan mesin diesel, dan bahan bakarnya adalah solar (brown energy). Jumlah PLTD di bawah PLN ada 5.200 unit di 2.130 lokasi terpencil. Rencananya PLTD akan dikonversi dengan pembangkit Energi Terbarukan, terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Targetnya kelar 2026 mendatang.

Pada RUU EBET, DPR membiarkan batu bara menjadi komoditas "dibenci tapi dirindukan". Batu bara sumber devisa negara. Pada 2021 contohnya, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp 124,4 triliun (pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak/PNBP). Perang Rusia di Ukraina mengerek harga batu bara, dan diprediksi bakal mendongkrak pendapatan negara dari "energi coklat" ini. Adapun nilai ekspor batu bara, yang mayoritas dinikmati swasta (korporasi/pengusaha), melambung hingga US$33 miliar atau Rp 500 triliun.

Batu bara adalah komoditas yang manis, dan jejaring pengaruhnya merambah banyak kepentingan. Hasil investigasi Greenpeace, ICW, Jatam, dan Auriga (2018) bertajuk Coalruption, Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara menyebut sektor batu bara telah menjadi salah satu sumber utama pendanaan politik di Tanah Air di tingkat nasional dan daerah.

Dicantumkannya gas metana batu bara (coal bed methane/CBM), batu bara tercairkan, batu bara tergaskan (coal gasification) dalam RUU EBET berkaitan dengan program hilirisasi. Tapi, batu bara tetaplah batu bara. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengutip Department of Trade and Industry (DTI) United Kingdom (2016) mewanti-wanti, pengembangan pembangkit listrik dari gasifikasi batu bara memuncratkan karbondioksida dua kali lipat dibandingkan pembangkit listrik dari gas alam. Secara daur hidup, gasifikasi batu bara menghasilkan 800 kilogram CO2.

Gasifikasi mengubah batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). Inilah yang didorong menggantikan (substitusi) gas elpiji (LPG). Karena terpikat dengan hilirisasi ini, Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan proyek gasifikasi baru bara di Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatra Selatan (24 Januari 2022). Misi baru proyek ini adalah mengurangi impor LPG yang mencapai 6-7 juta ton per tahun (80 persen kebutuhan dalam negeri).

Adapun batu bara tercairkan (coal liquefaction) butuh waktu, teknologi, dan investasi yang tidak murah. Ini tak lain upaya mengoptimalkan batu bara muda (Brown Coal Liquefaction/BCL) dan mengubahnya menjadi minyak. Produknya antara lain gasoline, diesel, jet fuel. Batu bara sebagaimana minyak (BBM) tetap saja energi fosil.

Terakhir, mari kita tengok lagi pasal 3 huruf b RUU EBET usulan DPR: Penyelenggaraan energi Baru dan Energi Terbarukan untuk menggantikan energi tak terbarukan secara bertahap, terukur dan rasional dengan tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional. Jika benar negeri kita hendak mengganti energi tak terbarukan, kenapa masih mengeksploitasi energi tak terbarukan menjadi energi baru? Padahal tidak ada jaminan energi baru dimaksud bebas dari emisi karbon.

Ingat satu hal lagi: Sampai 2021 bauran energi baru dan terbarukan (EBT) hanya 11,7 persen. Meleset dari target yang sebesar 14,5 persen. Dan, pekerjaan rumah bertambah banyak karena target bauran EBT pada 2025 adalah 23 persen. Ini perlu sokongan politik kuat dari DPR, bukan janji dan harapan palsu.

https://news.detik.com/kolom/d-61626...ransisi-energi



RUU EBT, yang akan menjadi payung hukum transisi energi Indonesia justru mengandung energi batubara, energi fosil yang tidak terbarukan.



emoticon-Malu
giyudhAvatar border
giyudh memberi reputasi
1
1.4K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.