Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
RKUHP Final: Kritik Presiden Harus Sertakan Solusi

Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Di penjelasan Pasal 218 ayat 2 RKUHP disebutkan kritik bersifat konstruktif dan memberikan alternatif maupun solusi atau dilakukan dengan cara obyektif.



Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu 6 Juli 2022. Dalam RKUHP tersebut turut diatur terkait kritik kepada presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 RKUHP berbunyi (1) setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan Pasal 218 ayat 2 dijelaskan bahwa pengecualian dalam frasa 'dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri' mensyaratkan adanya solusi yang dipaparkan dalam penyampaian kritik kepada presiden dan atau wakil presiden.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif," isi kutipan penjelasan Pasal 218 ayat 2 sebagaimana dilihat Tirto, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, dalam penjelasan tersebut juga dikatakan bahwa tidak termasuk kategori kritik jika dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan presiden dan wakil presiden

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," demikian penjelasan pasal 218 ayat 2 RKUHP tersebut.

https://tirto.id/gtSa
Diubah oleh nadaramadhan20 08-07-2022 08:00
extreme78Avatar border
extreme78 memberi reputasi
1
1.2K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.