anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Polisi Pastikan Roy Suryo Lakukan Dugaan Penistaan Agama


Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Hal itu tercermin dari langkah penyidik menaikkan status dua laporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.

Pertama, laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

BACA JUGA

Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Roy Suryo

Penyidik Polda Metro juga telah memeriksa sejumlah pihak. Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Selain menaikkan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," jelasnya.

BACA JUGA

Kasus Roy Suryo Terkait Stupa Borobudur Naik ke Penyidikan

Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://www.google.com/amp/s/www.ber...enistaan-agama
areszzjayAvatar border
areszzjay memberi reputasi
7
2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.