Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Bandingkan Holywings, Pelapor Roy Suryo Tagih Proses Hukum soal Meme Stupa


Jakarta - Dharmapala Nusantara merespons gerak cepat polisi mengusut kasus promosi minuman beralkohol untuk 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo meminta polisi juga merespons cepat laporannya terkait dugaan penistaan agama atas penyebaran meme Rupang Buddha di Candi Borobudur.
"Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di sosial media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat," ujar Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Kevin Wu, polisi bertindak cepat atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh karyawan Holywings. Tetapi di sisi lain, ia juga mempertanyakan progres atas laporannya terhadap Roy Suryo yang sama-sama diduga melakukan penistaan agama.


"Oleh karenanya kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan yakni penistaan agama dan UU ITE," jelas Kevin.


Kevin mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari polisi setelah melaporkan Roy Suryo. Karena itu, Kevin meminta agar polisi segera mengusut tuntas laporannya terhadap Roy Suryo sama halnya polisi mengusut Holywings.

"Jangan sampai publik mendapatkan kesan 'hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya'," tutur Kevin.

Dharmapala Nusantara Polisikan Roy Suryo
Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy Suryo dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

sumur

astagfirullah, pak roy sedang berjihad ya akhi, jadi bukan penistaan emoticon-Mad
apawaalAvatar border
apawaal memberi reputasi
7
2K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.