Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nikita Mirzani . Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Banten Rezkinil Jusar.

Jusar mengatakan surat penetapan tersangka tersebut dikirim Polresta Serang Kota dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, dia tidak mengetahui kapan surat tersebut dikirim. “Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu (22/6/2022). “Harinya 2 hari lalu apa 3 hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” sambungnya.

Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Tentu, penetapan tersangka terhadap ibu tiga anak ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana

https://lifestyle.sindonews.com/read...1?showpage=all

Nah Lo..kena lagi emoticon-Malu (S)
0
728
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.