Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Β© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpajakgbrtAvatar border
TS
trfpajakgbrt
Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP
Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan. Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR melanggar konstitusi bila buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Bivitri, RKUHP seharusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan dalam waktu dekat ini.

β€œIni bukan praktek yang konstitusional,” kata Bivitri dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juni 2022.

Masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP.

1. Pasal penghinaan ke presiden


Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara


Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo


Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

6. Hukuman mati


Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

7. Demonstrasi


Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.


news terbaru



Pro dan kontra dalam menyikapi pembahasan rancangan undang-undang adalah hal yang lumrah.

Namun keputusan yang diambil merupakan keputusan yang konstitusional karena telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

Betul

Dukung



Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi
selalu berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.

Hal itu terbukti dengan berbagai kebijakan selama ini yang tentu saja sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga bisa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.


#jokowihebat

Kesejahteraan masyarakat menjadi fokus Pemerintah

πŸ‘πŸ‘πŸ™

Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP


#SahabatGanjar

Sepakat Bang

Klo Mulai Dari Nol Lagi, Beberes Lagi.. Uprak Uprek Lagi.. Cape Emang Bang.. πŸ‘πŸ»β€πŸ‡²πŸ‡¨βœŠπŸ» Aye Setuju Dah.. Temen" #Ganjarist #SahabatGanjar Dan Seterusnya.. Jg Se7 Pak
ganjarpranowo
Menjadi Presiden Setelah Pak
jokowi
ILWAvatar border
ILW memberi reputasi
1
940
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThreadβ€’41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
Β© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.