Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandal.unyuAvatar border
TS
sandal.unyu
Diduga Akibat Impor Produk Hewan Dari India, PMK Jadi Wabah di Indonesia


Terkini.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari fraksi PKS memberikan pendapatnya soal wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda para peternak di Indonesia.

Dilansir dari akun Twitter @drh_slamet, Minggu 12 Juni 2022, Dr H Slamet membicarakan awal mula kembalinya wabah PMK di Indonesia setelah dinyatakan bebas sejak 30 tahun yang lalu.

“Betul. 30 tahun bebas PMK. Hilang begitu saja karena impor sapi yang ceroboh,” kata Dr H Slamet, dikutip dari akun Twitter @drh_slamet, Minggu 12 Juni 2022.



Selain itu, Dr H Slamet juga mengatakan bahwa wabah PMK yang terjadi di Indonesia ini adalah karena dibukanya impor daging yang sebelumnya dibatasi menjadi tidak ada batasan.

Faktor utama yang menjadi akar dari wabah PMK di Indonesia adalah Omnibus Law UU Ciptaker.

“Kemudahan kran impor pangan atau produk ternak yang terjadi saat ini itu imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker. Jadi banyak yang kegocek nih anggap UU itu persoalan buruh aja,” ujar Dr H Slamet.

“Ini yang saya sebutkan terkait Omnibus Law. Ini yang kiri UU Pasal 36B UU 41/2014 dan yang kanan pasal perubahannya dalam Omnibus Law UU Ciptaker No. 11/2020. Coba perhatikan perbedaannya!” lanjut Dr H Slamet.



“Pada UU asalnya: Pasal 36B ayat (1) berbunyi Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat,” ungkap Dr H Slamet.

“Klausul itu pada UU 11/2020 diubah menjadi Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat,” tambah Dr H Slamet.

Akibat dari kelonggaran syarat impor ternak yang terdapat di Omnibus Law Ciptaker, Indonesia kembali dalam kondisi seperti 30 tahun yang lalu.

“Perubahan itu dulu kami takutkan menjadi sinyal kuat bahwa impor produk hewan bisa dilakukan kapan saja tanpa adanya klausul produksi dalam negeri tercukupi. Jadi mau kurang, lebih, gagal panen atau swasembada tetap bisa import, ya akhirnya kejadian seperti sekarang,” jelas Dr H Slamet.

“Ayat dua lebih ekstrim. Dulu hanya boleh 'bakalan'. Di Omnibus Law kata itu hilang. Ini salah satu contoh saja, bagaikan Omnibus melonggarkan syarat impor hewan ternak,” pungkas Dr H Slamet.

Dr H Slamet juga berpendapat bahwa masuknya produk hewan dari luar negeri ke Indonesia tidak menguntungkan para peternak dalam negeri.

“Iya. Gak ada nilai tambah buat peternak lokal yang selama ini menggemukkan bakalan dari luar,” tutur Dr H Slamet.

Terkait izin produk hewan masuk ke Indonesia, Dr H Slamet mengungkapkan bahwa hal tersebut ditangani oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

“Iya. Izin impornya dari @Kemendag Tapi rekomendasi dari @kementan. Demikian juga dengan komoditas lainnya. Impor beras, kedelai, jagung dll,” ucap Dr H Slamet.
sumber

Setelah sempat tersandung dgn kasus sapi kali ini PKS akan mencecar pemerintah terkait Sapi dan Kerbau. Untuk kali ini banyak dokter hewan dan dosen fakultas kedokteran hewan setuju dgn pemaparan PKS. Blunder Kementan & Kemendag kah?




0
1.3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.