Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Terpidana Pedofilia Sesama Jenis Dicambuk 145 Kali
Terpidana Pedofilia Sesama Jenis Dicambuk 145 Kali

MEUREUDU (RA) – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, menjalani uqubat cambuk sebanyak 145 kali dari putusan Mahkamah Syar’iah Meureudu, sebanyak 150 kali. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut itu dilakukan Kejari Pidie Jaya, Rabu (8/6) kemarin.
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dengan terpidana Syahrul, warga Kabupaten Bireuen tersebut dilaksanakan di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu.

Terpidana secara sah dan menyakinkan dalam putusan majelis hakim melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pidana itu dijatuhkan kepada Syahrul karena yang bersangkutan melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang berusia 13 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu Octario Hartawan, usai pelaksanaan uqubat cambuk kemarin mengatkan, eksekusi cambuk itu dilakukan atas putusan Mahkamah Syariah Meurudu dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan, dalam putusannya, majelis hakim menghukum terpidana dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali. Hukuman cambuk tersebut dipotong masa tahanan selama tujuh bulan sebanyak lima kali, sehingga terpidana menerima eksekusi cambuk sebanyak 145 kali.
“Terpidana menjalani eksekusi cambuk sebanyak 145 kali setelah dipotong masa tahanan karena terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” ujar Octorio Hartawan.

Pelaksanaan uqubat cambut terhadap terpidana kasus asusila tersebut yang dilaksanakan di halaman Mesjdi Tgk Chik Pante Geulima, turut disaksikan oleh masyarakat luas. Tak terkecuali anak-anak di bawah umur 18 tahun juga turus menyaksikan proses eksekusi cambuk tersebut.

Hantaman rotan tehadap terpidana sebanyak 145 kali dilakukan oleh dua orang algojo yang telah disiapkan. Terpidani saat menerima pukulan secara bertubi-tubi tersebut tampak tak merasakan kesakitan yang berarti. Sebab selama menerima pukulan dari algojo, terpidana tak harus mendapat penanganan dari tenaga dokter yang telah disiapkan.


Bahkan terpidana saat ditanyakan oleh jaksa eksekusi, apakah masih sanggup untuk menjalini hukuman uqubat cambuk, terpidana memberi isyarat dengan mengangguk.


sumur

astagfirullah ya akhi emoticon-Kagets
0
446
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.