- Beranda
- Citizen Journalism
Apakah Ada yang Salah Penunjukan TNI Sebagai Pj Kepala Daerah?
...
TS
wawanadalah21
Apakah Ada yang Salah Penunjukan TNI Sebagai Pj Kepala Daerah?
Tugas TNI ini sudah diatur dalam perundangan di negeri ini. Lalu apa yang dipersalahkan?.
Nah ini ada kabar soal Kepala Badan Intelijen Daerah Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Kabar ini ramai tentang penetapan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Lalu apa yang dipermasalahkan tentang hal ini ? Tugas ya tugas yang pasti dilakukan oleh sebagai prajurit TNI.
Garis bawahi bahwa tugas TNI diatur dalam Undang-undang. Bahkan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuj sebagai Pj Bupati ini sesuai dengan ketentuan dan perintah tugas pemerintah.Bahkan Penunjukan itu juga sah karena Undang-Undang (UU) menyediakan jalan untuk itu.
Kalau ada yang ingin Pj Bupati itu mundur. Apakah ada aturan yang dilanggar dengan penunjukkan tersebut? .
Itu sudah diperkuat dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 paragraf 3.13.3 disebut bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu, yaitu 10 lembaga sipil, yang di dalamnya termasuk BIN, tempat Brigjen Andi Chandra menjabat.
Sudah jelas kan ya bahwa tidak perlu diperdebatkan lagi. Itu hak pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada.
Nah perlu diketahui juga MK pun juga mengatur, sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menduduki posisi Pj kepala daerah.
Lalu bersangkutan sah memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan menjadi penjabat daerah, karena yang bersangkutan menduduki jabatan yang dipersyaratkan pasal 201 UU 10/2022 tentang Pilkada.
Tentu penunjukan itu berdasarkan pertimbangan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Untuk mempertegas hal ini dikutip dari media online. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Kabinda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fajar menegaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh (menjadi Pj kepala daerah)," ujar Fajar.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.
Sepuluh lembaga yang dimaksud merupakan kantor atau institusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Penunujukan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
Sumber: Tempo.co
Diubah oleh wawanadalah21 07-06-2022 19:56
0
743
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.9KThread•15.6KAnggota
Komentar yang asik ya