Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.bumiAvatar border
TS
kabar.bumi
Parlemen Lokal Donetsk di Ukraina: Zelensky Akan Diadili Sebagai Penjahat Perang


KYIV, KOMPAS.com – Seorang anggota parlemen senior Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri mengatakan, wilayah yang didukung Rusia tersebut bermaksud mengadili Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky sebagai penjahat perang.

Hal itu disampaikan Yelena Shishkina kepada kantor berita negara Rusia, TASS, pada Rabu (1/6/2022), sebagaimana dilansir Newsweek.

Shishkina mengatakan, parlemen Republik Rakyat Donetsk akan mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pejabat yang memimpin Ukraina sejak 2014, ketika Presiden Rusia Vladimir Putin membebaskan Crimea.

Di antara pejabat Ukraina yang dimaksud termasuk Zelensky, mantan plt Presiden Ukraina Oleksandr Turchynov, dan Mantan Presiden Ukraina Petro Poroshenko.

“Pelaku kejahatan militer bukan hanya mereka yang memegang senjata dan menarik pelatuknya. Mereka juga jenderal yang mengeluarkan perintah, dan juga presiden,” kata Shishkina.

Dia menuduh ketiganya membubuhkan tanda tangan di bawah perintah untuk mengirim "neo-Nazi" ke Ukraina timur, yakni Donbass, untuk membunuh warga sipil.

Shishkina mengatakan, undang-undang (UU) di Republik Rakyat Donetsk menetapkan tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, serta yang mendukung dan mendanai terorisme.

“Ukraina telah menerapkan kondisi yang memungkinkan organisasi neo-Nazi berfungsi di wilayahnya, termasuk amnesti bagi anggotanya, kegagalan membawa mereka ke tanggung jawab pidana, dan dukungan legislatif atas kejahatan yang dilakukan terhadap Rusia,” ujar Shishkina.

“Ketika bukti yang cukup diajukan oleh lembaga penegak hukum. Maka, tentu saja, mereka yang bersalah akan dihukum,” sambung Shishkina.

Komentar Shishkina muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengklaim akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang selama operasi militer Rusia di Ukraina.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 2 Maret bahwa kantornya akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Hal itu dia sampaikan setelah kurang dari 40 negara anggota ICC mengajukan permintaan untuk penyelidikan.

Sumber
maryannalexisAvatar border
newcodernAvatar border
newcodern dan maryannalexis memberi reputasi
2
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.2KThread10.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.