Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

icajuniyantiAvatar border
TS
icajuniyanti
Ini Dia Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua
Sebelumnya terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora di Gor Cendrawasih, pengibaran tersebut dilakukan oleh 7 orang diantaranya:

Melvin Yobe berusia 29 tahun.
Melvin Fernando Waine 25 tahun.
Devion Tekege 23 tahun.
Yosep Ernesto Matuan 19 tahun.
Maksimus Simon  Petrus You 18 tahun.
Lukas Kitok Uropmabin 21 tahun.
Ambrosius Fransiskus Elopere 21.

Ketujuh orang tersebut, kini di dakwa telah melakukan makar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama Hakim Anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya merencanakan dan terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GORCenderawasih pada 1 Desember 2021.

Saat membacakan dakwaan secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun SH dan Yanuar Fihawiano SH menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan kemudian berpawai dari GOR Cenderawasih menuju Kantor DPR Papua.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam pawai itu Melvin Yobe dan kawan-kawan menyerukan yel “Kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora”. Mereka juga meneriakkan pekik “Papua merdeka”, dan membawa spanduk bertuliskan “Indonesia Harus Membuka Akses bagi Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB”.

Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatan tersebut ketujuh orang terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Dalam dakwaan subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan permufakatan untuk melakukan makar, sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1)  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan itu juga diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Usai pembacaan dakwaan itu, Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi bagi ketujuh terdakwa. Hakim Ketua RF Tampubolon SH menunda sidang hingga 24 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan eksepsi ketujuh terdakwa.

Seusai persidangan, Gobay menyatakan beberapa barang bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum mengada-ngada. Gobay mencontohkan, yel-yel yang digunakan ketujuh terdakwa itu dipersoalkan, padahal yel-yel itu dibuat untuk menyemangati aksi, demonstrasi ataupun mimbar bebas.
“Lucunya yel-yel itu dipakai untuk dasar penuntutan. Dari awal kami melihat bahwa kasus itu dipaksakan, dan ada indikasi bahwa [perbuatan] ketujuh terdakwa dikriminalisasi dengan pasal makar,” ujarnya.

Gobay menyatakan apa yang dilakukan ketujuh kliennya merupakan bagian dari perayaan hari bersejarah bagi orang Papua. Gobay juga menyinggung amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua. Gobay menyatakan UU Otsus Papua jelas mengakui adanya fakta sejarah Papua.

“[Akan tetapi], di sini negara melalui aparat hukumnya menangkap orang yang merayakan sejarah politik Papua. Kami minta dengan tegas, bahkan kami ajak kepada aparat penegak hukum, mari bersama-sama tegaskan kepada negara untuk segera bentuk KKR untuk melakukan pelurusan sejarah, biar tidak terjadi praktik penangkapan sewenang-wenang yang berujung kepada kriminalisasi [menggunakan] pasal makar,” ujar Gobay.


0
163
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Blogger Indonesia
Blogger Indonesia
1.9KThread724Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.