Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Education
  • PERAN AUDITOR INTERNAL DALAM MENANGANI KORUPSI KEUANGAN DAERAH

lilikjamilatus.Avatar border
TS
lilikjamilatus.
PERAN AUDITOR INTERNAL DALAM MENANGANI KORUPSI KEUANGAN DAERAH
Lilik Jamilatus Sholikah
(D-III Akuntansi FE Unissula)
Sri Dewi Wahyundaru

PERAN AUDITOR INTERNAL DALAM MENANGANI KORUPSI

KEUANGAN DAERAH

Sampai  saat ini, korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Hal ini dapat dilihat secara riil pada bertambahnya kasus korupsi yang terus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). Tak sedikit kasus korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan unsur lembaga pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini sangat menimbulkan dampak yang buruk diantaranya yaitu dapat merugikan keuangan Negara dan kepentingan publik. Berdasarkan data Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalam lima tahun teakhir pemerintah kabupaten menjadi peringkat pertama pencetak koruptor. Contoh kasus korupsi yang dilakukan  adalah korupsi antara bagian keuangan kabupaten dengan bendahara desa, dimana korupsi ini dilakukan pada dana desa untuk pembelian aktiva tetap tanah guna pembangunan balai desa tetapi dana desa tersebut dikorupsi oleh keduanya. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di pemerintah kabupaten membuat masyarakat beranggapan bahwa pejabat pemerintah daerah memiliki etika yang buruk yaitu sifat serakah dan rakus terhadap harta.

Dalam kondisi tersebut, memunculkan tanda tanya terkait efektivitas peran audit internal pemerintah. Dalam audit internal, korupsi termasuk dalam kategori tindakan kecurangan (fraud). Fraud memiliki definisi yang luas yaitu segala tindakan illegal yang bercirikan penipuan, penyembunyian, atau penyalahgunaan kepercayaan. Menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan Negara atau perekonomian Negara. Dalam mencegah atau menangani  kasus korupsi tidak mudah dilakukan begitu saja. Kebanyakan yang melakukan tindakan fraud pada pemerintahan adalah para pejabat yang memegang otoritas tinggi. Misal dalam kasus diatas dilakukan oleh kepala bagian keuangan dengan bendahara desa. Sehingga dalam mengungkap kasus korupsi dikalangan pejabat akan membutuhkan nyali yang besar, tangguh dan berani.

Tanggung jawab internal auditor dalam pencegahan korupsi sangat dibutuhkan, karena auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau sering disebut good corporate governance. Internal audit diwajibkan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidakwajaran penyajian, kesalahan, penyimpangan, kecurangan, inefficiency, konflik kepentingan dan ketidakefektifan pada suatu aktivitas perusahaan/ organisasi, pada saat pelaksanaan audit. Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan menindaklanjutinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk memperbaiki masalah yang ada. Tidak semua korupsi atau fraud dapat dicegah. Oleh karena itu, harus dilakukan pengendalian preventif maupun pengendalian detektif untuk mencegah dan menghentikan terjadinya fraud serta dilakukan investigasi sebelum fraud berkembang menjadi lebih parah. Adapun uraian peranan audit internal dalam menangani kecurangan di Instansi Pemerintah Daerah:

1.     Mencegah Kecurangan

Dalam menjalankan tugas auditnya, internal auditor harus waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Internal auditor berada dalam posisi yang penting untuk memonitor secara terus menerus struktur pengendalian intern organisasi melalui identifikasi dan deteksi atas tanda-tanda yang mengindikasikan adanya suatu kecurangan. Internal auditor berada pada posisi yang tepat untuk memahami seluruh aspek tentang struktur organisasi, tempat pelatihan yang tepat, pemahaman mereka tentang sumber daya manusia yang ada, memahami kebijakan dan prosedur operasi, dan memahami kondisi dan lingkungan pengendalian intern yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menilai tanda-tanda atau gejala kemungkinan terjadinya kecurangan.

2.     Mendeteksi Kecurangan

Salah satu cara menemukan indikasi kecurangan adalah dengan menggunakan sistem Akuntansi forensik, yaitu dengan cara memeriksa transaksi yang mencurigakan pada laporan keuangan, baik nominal yang besar maupun yang kecil. Kecurangan biasanya tidak hanya dilakukan oleh pejabat pada tingkat bawah, tetapi juga dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kedudukan jabatan yang tinggi baik secara individual maupun bersama-sama yang dalam cakupan penugasan audit mungkin luar jangkauan kewenangan internal auditor. Pada dasarnya dalam menjalankan tugas audit regular, internal auditor perlu mewaspadai terjadinya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas, integritas dan keandalan pelaporan transaksi keuangan perusahaan. Dalam hal ini, internal auditor harus menginvestigasi secara menyeluruh kemungkinan terjadinya kecurangan dan mengkomunikasikan kepada komite audit terhadap adanya indikasi kecurangan. Dengan demikian, akan dapat meningkatkan kualitas hasil kerja internal auditor dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan.

3.     Melakukan Investigasi Kecurangan

Tindakan investigasi adalah proses penyelidikan sehingga didapatkan pembuktian yang cukup. Tindakan-tindakan pengawasan tersebut adalah cara untuk mengatasi kecurangan sehingga kehilangan keuangan Negara/keuangan Daerah dapat terus ditekan dan pada akhirnya tercapai tujuan untuk menghilangkan kebocoran dan kerugian negara.

Peran utama dari internal auditor sesuai dengan fungsinya sangat dibutuhkan dalam pencegahan fraud atau kasus korupsi. Berdasarkan kasus-kasus korupsi yang dilakukan para pejabat di pemerintahan daerah/ kota maka dapat diambil kesimpulan berupa saran dan harapan supaya tidak terjadi lagi fraud atau kasus korupsi pada suatu organisasi pemerintahan daerah.

Berikut adalah saran dan harapan terkait pencegahan korupsi pada suatu organisasi pemerintahan daerah:

1.Dalam mempekerjakan pegawai harus memikirkan kejujuran dan integritas  mereka. Dari hal ini diharapkan para pegawai dapat bertindak jujur dalam menjalankan pekerjaannya terutama bagi pegawai atau pejabat di bagian keuangan.

2.Pegawai tidak diatur atau tidak ditempatkan pada tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan. Diharapkan hal ini tidak pernah terjadi apabila hal ini terjadi maka tindakan korupsi akan dapat dilakukan dengan mudah oleh pegawai.

3.Model manajemen pemerintahan harus efisien atau efektif serta taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

4.Pengendalian internal suatu pemerintahan harus dilakukan secara baik dan benar supaya tidak terjadi tindakan korupsi secara individual maupun kelompok.


Diubah oleh lilikjamilatus. 05-06-2022 03:05
0
475
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
EducationKASKUS Official
22.5KThread13.6KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.