- Beranda
- Berita dan Politik
Dua Eks Pejabat Pajak Dituntut 8-10 Tahun Penjara
...
![4sodasodi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2022/01/06/avatar11149805_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
4sodasodi
Dua Eks Pejabat Pajak Dituntut 8-10 Tahun Penjara
![Dua Eks Pejabat Pajak Dituntut 8-10 Tahun Penjara](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/visual/2021/11/11/tersangka-kasus-dugaan-suap-pajak-wawan-ridwan_169.jpeg?w=650)
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menghukum Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan delapan tahun.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsidair empat tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.
Wawan dan Alfred dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sementara itu, Wawan juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-tahun-penjara
![Wow emoticon-Wow](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ogiimgq21.gif)
0
522
0
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya