Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • Penunjukan Perwira TNI Jadi PJ Daerah Sah, Diperbolehkan Bro!

ranggass829Avatar border
TS
ranggass829
Penunjukan Perwira TNI Jadi PJ Daerah Sah, Diperbolehkan Bro!
Penunjukan Perwira TNI Jadi PJ Daerah Sah, Diperbolehkan Bro!
Munculnya perbedaan pendapat kembali terkait penunjukan perwira TNI-Polri menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kekhawatiran tersebut akan adanya Dwi Fungsi TNI akan terjadi lagi seperti pada zaman orde baru.

Padahal, saat ini merupakan zaman yang sangat terbuka bagi publik untuk mengakses semua informasi.

Penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, sesuai aturan.

UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT.

Artinya, siapapun yang menjabat JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membenarkan  Perwira Tinggi TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.

Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam UU tentang TNI  dan UU tentang Kepolisian Negara RI.

Total ada 10 institusi Lembaga atau Kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN,  BNPT, dan lainnya  diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

Menkopolhukam Mahfudz MD juga membenarkan penunjukan PJ Bupati Seram sesuai dengan keputusan MK.

Anggota TNI-Polri bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Disamping itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj kepala daerah.

Sebagai contoh, Paulus waterpauw, pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Saan khawatir soal dwifungsi TNI seperti Orde Baru.

"Ini kan ada kekhawatiran misalnya terkait anggapan yang lalu, tentang nanti lahirnya TNI-Polri masuk ke ranah-ranah sipil. Dulu ada dwifungsi, hal-hal seperti itu ada kekhawatiran kembali muncul. Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari," katanya.

Dia mengatakan prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah. Dia mengaku tak masalah jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan.

"TNI aktif memang tidak boleh, polisi aktif tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat," kata Saan.

Saan menyinggung pertimbangan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. Saan mendorong pemerintah membuat peraturan turunan dari pertimbangan MK tersebut.

"Karena MK sudah memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan penunjukan pj, sebaiknya supaya tidak mengalami problem seperti hari ini, pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK. Dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," ujar politikus NasDem itu.

"Selama masih banyak pejabat pratama untuk bupati, wali kota, dari kalangan sipil, lebih baik menurut saya itu yang dikedepankan," sambungnya.

Jadi,  TNI diperbolehkan menjadi PJ kepala daerah dan  kekhawatiran itu tidak perlu dirisaukan. 



Sumber: Detik.com
Diubah oleh ranggass829 30-05-2022 23:24
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.4KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.