Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpajakgbrtAvatar border
TS
trfpajakgbrt
DPR Sahkan Dasar Hukum UU Omnibus Law
DPR Sahkan Dasar Hukum UU Omnibus Law


Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).

UU ini akan menjadi dasar hukum pemerintah untuk memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut setuju oleh para anggota pada Selasa (24/5/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam rapat Paripurna menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ini adalah tindak lanjut dari putusan MK.

"Ini merupakan tindak lanjut dan respon DPR dan pemerintah terhadap putusan MK tahun 2020 atas pengujian formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, beberapa isi materi penting yang ada di UU ini diantaranya adalah menyangkut pengaturan penanganan perkara pengujian UU oleh MK serta pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah UU oleh Mahkamah Agung (MA) baik di lingkungan DPR RI maupun di lingkungan Pemerintah.

Materi muatan lainnya adalah penyempurnaan pengaturan mekanisme pengundangan yang mencakup UU, Perppu, PP dan Perpres dalam rangka efektivitas dan percepatan pelaksanaan pengundangan.

Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya aturan ini proses pemulihan ekonomi bisa terus berlanjut dan makin kuat.

"UU ini sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan untuk merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian secara nasional yang tentu sangat dipengaruhi oleh dinamika baik global maupun nasional," pungkasnya.

news terbaru

DPR Sahkan Dasar Hukum UU Omnibus Law

DPR Sahkan Dasar Hukum UU Omnibus Law

Tujuan dibuatnya UU Omnibus Law adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata selain itu juga UU Omnibus Law bermanfaat untuk melindungi apa yang menjadi hak hak karyawan / pekerja....
Kehadiran UU OBL tdk perlu lg diragukan 📌📌

Untuk membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja

Waspada !! Jangan terprovokasi hoax ttg Omnibus Law.
Karena tujuan dibuatnya Omnibus Law adalah untuk menciptakan lapangan kerja yg seluas2nya bagi seluruh rakyat Indonesia scr merata.
Dan juga dg adanya Omnibus Law maka hak2 karyawan dilindungi.


Berita terkait lainnya :
Quote:

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
892
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.