Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

belajarpediaAvatar border
TS
belajarpedia
Pahami Legalitas Bitcoin di Indonesia sebagai Aset Kripto


Belajarpedia.site -Saat ini Indonesia telah memasuki era globalisasi. Apa itu era globalisasi? Era globalisasi merupakan perubahan zaman yang terjadi secara global. Salah satu perubahan dalam era globalisasi adalah adanya legalitas Bitcoin di Indonesia dan juga di mancanegara. Saat ini Bitcoin telah dikenal sebagai cryptocurrency atau mata uang kripto paling diminati yang digunakan sebagai investasi dan alat yang digunakan sebagai pembayaran.

Nah, bagaimana legalitas Bitcoin Indonesia? Terutama mengenai alat pembayaran? Pada artikel ini,kami akan mengulas bagaimana legalitas Bitcoin di Indonesia dilihat dari beberapa aspek.

Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia?

Bitcoin sudah memiliki basis pengguna yang cukup besar di Indonesia. Selain itu, meningkatnya jumlah pengguna juga disertai dengan munculnya perusahaan khusus seperti platform exchange Bitcoin. Dengan berkembangnya komunitas dan transaksi Bitcoin, pemerintah pun harus memastikan keamanan uang kripto ini. Lalu, apa saja aspek legal Bitcoin di negara ini?

Keberadaan Bitcoin sebagai komoditas telah diatur dalam Pasal 1 F Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditas Yang Dapat Menjadi Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang diperdagangkan di pasar berjangka. Lalu, jika kamu bertanya ”apakah Bitcoin aman sebagai aset legal?”, jawabannya adalah ya.

Namun di sisi lain, Bitcoin juga dilarang sebagai mata uang, sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Ini berarti Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Legalitas Bitcoin Indonesia baru sebatas aset investasi.

Bitcoin pun dapat digunakan sebagai aset investasi yang diperdagangkan di pasar cryptocurrency jika memenuhi persyaratan yang berlaku menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala Bappebti nomor 5 Tahun 2019 terkait dengan ketentuan teknis untuk pembentukan pasar fisik Aset Kripto (Aset Kripto) pada kontrak bursa berjangka.

Melihat Legalitas Bitcoin Indonesia sebagai Aset Investasi

Investasi dalam cryptocurrency atau aset kripto menjadi semakin populer saat ini, terutama di kalangan investor milenial. Cryptocurrency tidak bisa lagi diremehkan. Bagaimana tidak, dari tahun 2016 hingga 2020, imbal hasil salah satu cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar tertinggi, yaitu Bitcoin mencapai 7,023%.

Selain itu, fluktuasi harga cryptocurrency juga menjadi alasan mengapa investor dapat memperoleh keuntungan jangka pendek melalui perdagangan atau jual beli. Dalam satu hari, investor dapat merealisasikan holding gain mulai dari puluhan persen hingga ratusan persen. Ini terkait dengan prinsip investasi yaitu ketika risiko tinggi, maka pengembalian tinggi. Begitu juga sebaliknya, investor juga dapat menderita kerugian yang sepadan dengan potensi keuntungan.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa legalitas Bitcoin Indonesia adalah sebagai aset yang bisa diperdagangkan (investasi) bukan sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran yang diperlakukan di Indonesia hanya menggunakan mata uang Rupiah. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Legalitas Bitcoin Indonesia sebagai Aset Transaksi

Di tengah popularitas besar cryptocurrency di Indonesia, seberapa legalkah cryptocurrency menurut hukum Indonesia? Apakah cryptocurrency legal untuk digunakan sebagai alat transaksi? PJP juga dilarang memfasilitasi perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas, kecuali yang telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), cryptocurrency saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaannya dalam transaksi di Indonesia dilarang.

Meskipun cryptocurrency belum diakui secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengesahkan cryptocurrency sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ada sanksi yang diterapkan jika Bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Nah, dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan melakukan transaksi pembayaran yang sah secara nasional BI sebagai bank sentral berwenang mengenakan sanksi administratif. Pada Pasal 205 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa entitas PJP yang melanggar aturan terkait transaksi cryptocurrency akan dikenakan sanksi berupa:

1. Teguran.
2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama.
3. Pencabutan izin sebagai PJP.

Sedangkan pelaku transaksi yang tidak menggunakan mata uang Rupiah akan dipidana dengan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) undang-undang mata uang.

Melihat Legalitas Bitcoin di Indonesia Terkait Pajak

Memang, jika Indonesia kemudian membentuk pertukaran mata uang kripto khusus, perlakuan pajak mata uang kripto dapat mengikuti jalur perlakuan pajak atas transaksi ekuitas dan transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, diatur dalam Pasal 4 ayat (2) No. 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan pajak bersifat final.

Tentunya cara ini akan memudahkan negara dan juga entitas yang bertransaksi di cryptocurrency karena menggunakan metode withholding system yang membuat bursa seperti pemungut pajak harus menghitung apresiasi atau selisih antara harga jual dan harga beli cryptocurrency dalam satu tahun.

Proses perpajakan cryptocurrency tentu tidak akan mudah, perlu koordinasi dan kajian lebih lanjut dari pemerintah untuk mewujudkannya. Menetapkan pertukaran cryptocurrency khusus dan undang-undang cryptocurrency akan menjadi program yang perlu segera dilakukan.

Demikian ulasan kami tentang Legalitas Bitcoin di Indonesia semoga dapat memberikan informasi dan bermanfaat kepada sahabat sekalian diucapkan terimakasih.

Sumber :
letakkanAvatar border
letakkan memberi reputasi
1
218
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kripto Indonesia
Kripto Indonesia
768Thread3.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.