- Beranda
- Berita dan Politik
Dituntut 8 Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabul di Kemiling Besok Divonis
...
TS
cumnews
Dituntut 8 Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabul di Kemiling Besok Divonis
ilustrasi
RILISID, Bandarlampung — Sidang tertutup kasus pencabulan terhadap delapan anak di Kemiling dengan terdakwa Ahmad Arifin masih berlanjut.
Terdakwa jadwalkan akan menjalani sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/5/2022) besok.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, Arifin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Eka Septiana menerangkan, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Arifin diketahui membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.
Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.
Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya ditangkap polisi, Selasa (19/10/2021). (*)
sumber berita :
https://lampung.rilis.id/Hukum/Berit...ivonis-T1KBkov
sudah lama ya gan
bukan.bomat memberi reputasi
1
1.2K
15
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru