Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TokainosukeAvatar border
TS
Tokainosuke
Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK
Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK






IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menyambut kembali salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri kembali ke lembaga tersebut usai hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi MA yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.


"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Dengan demikian, OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.

Perlu diketahui, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.



Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi. (TYO)

Sumur.


Pengalihan isu nutupin dea  + marsel.

emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk.
GoKiEeLaBieEzZAvatar border
jlampAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.