Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
‘Sistem Negara Seperti Bentukan Nabi’ Tak Lagi Relevan, Mahfud MD: Haram Hukumnya
Sebut ‘Sistem Negara Seperti Bentukan Nabi’ Tak Lagi Relevan, Mahfud MD: Haram Hukumnya


Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mendirikan sebuah negara seperti di zaman nabi sudah tak relevan lagi untuk saat ini. Mengingat pada saat itu sumber hukum yang digunakan nabi Muhammad didatangkan langsung oleh Allab melalui malaikat Jibril. Tentu saja akan sangat sulit menerapkannya di masa sekrang dengan banyaknya permasalahan baru yang terjadi.

Ia bahkan menegaskan haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad SAW. “Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh nabi, enggak boleh. Haram hukumnya,” kata Mahfud saat Ceramah Tarawih dengan tema ‘Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’ di Masjid UGM, Sleman, Minggu, 3 April 2022, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mahfud mulanya menerangkan pembentukan sebuah agama dari perspektif Islam atau konstruksi fikihnya. Kata dia, mendirikan negara adalah ajaran agama. “Karena apa, dulu nabi membuat negara,” tuturnya. Dalil kedua, menurut Mahfud, negara diperlukan agar masyarakatnya bisa beragama dengan baik. Dalil yang dimaksud adalah Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib.

“Jika satu kewajiban tidak bisa kamu laksanakan kalau tidak ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib kamu buat. Jika kewajiban beribadah kepada Allah kamu tidak bisa melakukan dengan baik kalau kamu nggak punya negara, maka mempunyai negara wajib hukumnya,” paparnya. Oleh sebab itu pula, lanjut Mahfud, para ulama terdahulu membuat fatwa untuk terus memperjuangkan kemerdekaan demi diraihnya kebebasan dan kesempurnaan beragama.

Mulai dari beribadah, naik haji, dan hak-hak lainnya. “Lalu negaranya seperti apa? Kalau dalam hadis itu ‘kutinggalkan padamu dua hal yang manakala kamu pegang kamu tak akan tersesat, yaitu Quran dan sunnah’, hadist. Artinya karena nabi membentuk negara maka kita juga harus membentuk agama, itu ajaran nabi,” tutur Mahfud.

“Karena negara yg dibentuk oleh nabi sumber hukumnya Allah dan nabi. Kalau ada apa-apa ini hukumnya turun dari Allah, ada peristiwa sesuatu nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah sekarang nggak ada lagi nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk nggak boleh seperti nabi,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud menerapkan atau mendirikan sebuah negara dengan sistem pemerintahan yang digunakan di zaman nabi tak lagi relevan untuk diterapkan di masa sekarang. “Kalau ada hal baru, misalnya masalah perdagangan orang, masalah terorisme, ITE, itu enggak ada dulu.

Sekarang kalau ada siapa yang buat, tanya ke nabi, nabi enggak ada, Allah, Allah enggak nurunkan lagi wahyu. Lalu siapa? Bentuk sistem negara menurut kebutuhan kita,” sambungnya. Mahfud kemudian menyebut, dari 67 negara berpenduduk mayoritas pemeluk agama Islam tak satu pun memakai sistem ketatanegaraan ala nabi.

Seperti Mesir atau Maroko dengan sistem presidensialnya, Malaysia dan Pakistan memakai parlementer, lalu keamiran Uni Emirat Arab dan sistem monarki absolut Kerajaan Arab Saudi. “Dan Indonesia juga negara yang merupakan mayoritas Islam terbesar membentuk namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila juga berdasarkan ijtihad para ulama,” imbuh Mahfud. Mahfu juga menjelaskan bahwa pada dasarnya tujuan Indonesia bukanlah menjadi negara Islam.

Melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam. “Oleh sebab itu saya katakan Indonesia ini bukan negara Islam, tapi negara islami. Islam itu kata sifat, bukan nama. Sehingga sifat-sifat keislaman itu tumbuh di sini, melalui budaya, melalui wayang. Lebaran itu Islam, tapi ada enggak lebaran dalam ajaran agama Islam. Enggak ada, itu budaya, itu ciptaan Sunan Bonang tapi jadi budaya sekarang ini, karena kita membangun budaya yang islami, yang sesuai dengan kebutuhan budaya Indonesia,” pungkasnya.

https://makassar.terkini.id/sebut-si...ram-hukumnya/.

‘Sistem Negara Seperti Bentukan Nabi’ Tak Lagi Relevan, Mahfud MD: Haram Hukumnya

Haram tod. Udah nggak relevan lagi negara islam. Ini bukan pendeta saifuddin yg ngomong.
za4d1Avatar border
xneakerzAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.3K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.