Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Polisi Tilang 10 Orang Penggerak Balap Liar hingga Tutup Jalan Sudirman
Polisi Tilang 10 Orang Penggerak Balap Liar hingga Tutup Jalan Sudirman
Viral balap liar tutup Jalan Sudirman, Jakarta (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta - Kasus balap liar hingga menutup satu ruas Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, sempat viral pada Februari lalu. Kini para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

"Secara bertahap kami mengembangkan sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Sebanyak 10 unit motor berbagai jenis pun diamankan Polda Metro Jaya. Motor itu digunakan untuk ajang balapan liar yang menutup jalan di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Sambodo mengatakan identifikasi pelaku berawal dari penelusuran kamera e-TLE. Dari situ pihak kepolisian mengantongi nomor polisi motor hingga identitas peserta balap liar tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan CCTV dan kamera e-TLE disepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Dari situ kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat," jelas Sambodo.

Sambodo mengatakan, selain mengamankan 10 orang, pihaknya mengamankan 10 kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut nantinya akan diajukan pada saat sidang tilang.

"Kami mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor, dan semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang," katanya.

Para pelaku dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Atas perbuatannya, para pelaku balap liar tersebut dikenai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

"Berdasarkan bukti-bukti, kejadian itu melanggar Pasal 115 huruf b UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya pengemudi pengendara motor dilarang balapan dengan pengemudi lainnya," katanya.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/2) dini hari. Puluhan pembalap liar terlihat berjejer hingga menutup satu ruas jalan di lokasi.

Aksi balap liar itu diketahui tengah viral di media sosial. Dalam video viral itu tampak terdapat puluhan pemotor memadati lokasi.

Rombongan pemotor itu tampak menunggu aba-aba seseorang untuk bisa melaju. Terdengar bunyi suara gas motor para pembalap jalanan.

"Ayo, Bang, gas, Bang," kata perekam video seperti dilihat Sabtu (19/2/2022).

Kondisi ruas jalan yang ditutup pemotor itu tampak berbanding terbalik dengan jalan yang berada di seberangnya. Di lokasi itu arus lalu lintas normal dengan mobil dan motor bisa melintas.

Di jalan yang ditutup, para pemotor itu masih bersiap dan menggeber gas motornya. Saat aba-aba diberikan, puluhan pemotor itu secara serentak melaju dari lokasi Jalan Jenderal Sudirman.

https://news.detik.com/berita/d-5979...jalan-sudirman

jakartalockdownAvatar border
CrotaftermetingAvatar border
Crotaftermeting dan jakartalockdown memberi reputasi
2
756
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.