• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui 5 Aturan Celana Dalam (Underwear Rule)

Alya917Avatar border
TS
Alya917
Pencegahan Kekerasan Seksual Melalui 5 Aturan Celana Dalam (Underwear Rule)


Dilansir Surabaya Tribunnews, pada 31 Januari 2021 terjadi kasus rudapaksa yang menimpa gadis 19 tahun. Gadis yang baru lulus SMA itu awalnya berusaha untuk mencari pekerjaan malah menjadi korban rudapaksan oleh teman yang dikenalnya melalui Facebook.

Pada 23 April 2021, melansir Kompas TV, terdapat pula kasus remaja laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi korban. Remaja itu mengaku dirudapaksa oleh seorang janda sebanyak 3 kali. Sebelumnya mereka adalah rekan kerja.

Melansir BBC, terdapat pula korban rudapaksa berusia 14 tahun di Bandung. Tidak hanya dirudapaksa, bahkan korban dijadikan budak seks oleh para pelaku yang dikenalnya melaui Facebook. Hingga akhirnya korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Masih panjang daftar kasus rudapaksa jika harus dituliskan di thread kali ini. Namun, ada beberapa pencegahan kekerasan seksual yang bisa disosialisasikan sejak dini. Yaitu dengan pemahaman underwear rule atau aturan celana dalam, PANTS.

1. Privates are private
Pahamilah bahwa apapun yang privasi artinya orang lain tidak boleh mengintervensi. Ingatlah bahwa bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam adalah privasi.

Tidak boleh mudah memberi akses pada orang lain untuk melihat bahkan menyentuh bagian tubuh yang pribadi itu. Kecuali orang-orang yang memang sudah menjelaskan bahwa ada kepentingan positif, seperti dokter, perawat, dan atau anggota keluarga. Itu pun harus dengan persetujuan anak tersebut.

2. Always remember your body belongs to you
Tanamkan pemahaman di otakmu bahwa tubuhmu adalah kepunyaanmu, bukan punya orang lain. Dengan kata lain yang berhak untuk melakukan apapun pada tubuhmu adalah dirimu sendiri.

Jadi, jika ada seseorang yang melakukan hal yang tidak nyaman atas tubuhmu, penolakan adalah hakmu. Tidak ada yang boleh seenaknya mengintervensi tubuhmu tanpa persetujuanmu.

3. No means no
Selanjutnya, beranilah untuk berkata tidak pada siapapun yang berusaha mengintervensi tubuhmu. Tidak perlu takut untuk menolak seseorang yang membuatmu tidak nyaman.

Adalah hakmu untuk berkata tidak pada sentuhan yang di luar batas normal. Bahkan jika hal itu dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti keluarga, guru, saudara, pacar, katakanlah tidak!

4. Talk about secrets that upset you
Terkadang pasca terjadinya kasus kekerasan seksual, para korban memilih untuk merahasiakannya. Padahal kekerasan seksual yang dialami sangatlah membuatnya khawatir, takut.

Yang harus dilakukan adalah membuka setiap rahasia buruk pada orang lain. Sadarilah bahwa mengatakan rahasia yang membuatmu takut, khawatir itu, tidak akan menimbulkan masalah.

5. Speak up, someone can help
Tidak sedikit yang terjadi bahwa legitimasi salah akan melekat pada korban yang berani berbicara. Yakinlah bahwa sebagai korban, dirimu tidaklah bersalah.

Beranilah untuk berbicara pada orang-orang yang kamu percayai untuk mencari dukungan. Setelah itu laporkan kasus tersebut pada lembaga-lembaga yang bisa membantu.

Semoga dengan lima langkah pencegahan di atas dapt menjadi informasi bermanfaat bagi pembaca. Stay safe!

Sumber:

1.

2.

3.

4.
Diubah oleh Alya917 10-03-2022 21:25
emineminnaAvatar border
erwin102361Avatar border
EriksaRizkiMAvatar border
EriksaRizkiM dan 11 lainnya memberi reputasi
10
4.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.