![ranggass829](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/04/13/avatar11022246_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ranggass829
Pengadaan Alustsista di Kemhan Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan
![Pengadaan Alustsista di Kemhan Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan](https://dl.kaskus.id/asset.kompas.com/crops/c0qiKO1g4Ys8aS5bohQIKQTPGmk=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2021/10/07/615e56202f90f.jpg)
Dalam sebuah pembelian ada aturan mainnya apa lagi Lembaga negara.
Sekarang ini lagi ramai soal Kemhan akan membeli alat utama sistem senjata (alutsista) yaitu pesawat jet tempur.
Membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI ini dalam rangka modernisasi sejumlah alutsista yang usia sudah cukup tua.
Rencana pembelian alutsista saat ini tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam)
Sudah jelas pembelian alustsista ini direncanakan untuk memperkuat pertahanan negara.
Nah apa lagi, Indonesia menjalin kerja sama dengan Prancis dalam sektor pertahanan. Kerja sama tersebut diharap tidak hanya terfokus pada pembelian alutsista.
Kata Pak Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Menteri Angkatan Bersenjata Republik Prancis, Florence Parly, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022 dikutip dari media online.
Kerjasama ini memikirkan pengembangan dan produksi bersama, alih teknologi, serta investasi di bidang industri pertahanan.
Jokowi menyambut baik penandatanganan sejumlah nota kesepamahaman atau MoU dalam hal MRO (maintenance, repair, dan overhaul).
Hal itu meliputi pengembangan kapal selam, pengadaan satelit, hingga produksi amunisi kaliber besar.
Kemhan dalam hal pengadaan barang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan ada audit internal di Kemhan. Jadi sudah rapih.
Dikutip dari situs resmi Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Soal Kejagung belum ada pendampingan karena Jaksa Agung, ST Burhanuddin dikutip dari INews.id pihaknya melakukan penyidikan hanya kepada tersangka sipil dan tidak pada militer.
"Kami melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil, tidak pada militer," kata Jaksa Agung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Jika nantinya ada keterlibatan militer, Kejagung akan membangun koordinasi dengan Puspom TNI. Kejagung baru terlibat dalam proses penuntutan unsur militer melalui perkara koneksitas di Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Sekarang ini kan sudah masuk, jadi tunggu saja perkembangan.
Sumber : Detik.com
Diubah oleh ranggass829 24-02-2022 11:17
0
1.2K
0
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Militer](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-140.png)
Militer![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
20KThread•7.4KAnggota
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya