Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kyra.altairAvatar border
TS
kyra.altair
SPDP Diterima Kejagung, Bareskrim Sebut Indra Kenz Diperiksa sebagai Saksi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status Indra Kenz dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri, yang sebelumnya ditulis tersangka, diralat menjadi terlapor. Bareskrim menyebut pemeriksaan Indra Kenz hari ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi sampai sekarang dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menyebut pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah Indra Kenz dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Jadi jangan tanya sebagai tersangka nanti akan dilakukan pemeriksaan selesai baru kita update kembali," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menepis status kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, Larosa mengaku belum menerima keterangan terkait hal tersebut.

"Klien kami belum tersangka ya, itu tidak benar," ujar Larosa.

Seperti diketahui, Kejagung meralat status Indra Kenz dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz yang sebelumnya ditulis tersangka diralat Kejagung menjadi terlapor.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

Indra Kenz sendiri hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

https://news.detik.com/berita/d-5956...-sebagai-saksi

muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
713
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.